Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Masjid Cut Meutia: Bukti Sejarah Nusantara

8 April 2023   22:27 Diperbarui: 8 April 2023   22:58 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Cut Meutia (Dokpri)

Masjid. Bukan sekadar sebagai tempat ibadah, banyak masjid di Indonesia menyisakan sejarah panjang. Bukti perjuangan yang tak pernah hilang ditelan zaman. 

Masjid Cut Meutia. Masjid Cut Meutia adalah salah satu masjid bersejarah di Jakarta. Terletak di Menteng, Jakarta Pusat masjid ini sangat dengan dengan berbagai kompleks perkantoran, sekolah dan juga transportasi. Persis dekat dengan stasiun Gondangdia, masjid ini menjadi salah satu destinasi wisata religi di Jakarta. Apalagi, saat mengunjungi masjid ini, kita juga dalam  mengunjungi tempat-tempat bersejarah yang lain di sekitar masjid, misalnya, Monas, Gedung Juang, dan juga Tugu Tani. 

Sejarah singkat

Menurut masjidcutmeutia.com, masjib yang dibangun oleh pemerintahan Hinda Belanda tersebut memang awalnya bukan diperuntukkan bukan sebagai tempat ibadah atau masjid. Bangunan masjid ini merupakan salah satu peninggalan sejarah dari zaman penjajahan kolonial Belanda.  Bangunan ini awalnya digunakan sebagai  kantor biro arsitektur dan pengembang bernama N.V. De Bauploeg yang selesai dibangun tahun 1912.

Terletak persis di Jalan Cut Meutia 1, bangunan masjid ini berdiri kokok, dengan desain gaya Hindia Belanda, artistik dan unik diantara bangunan-bangunan di sekitarnya. 

Sebelum menjadi masjid, bangunan ini pernah digunakan sebagai kantor pos, kantor Jawatan Kereta Api Belanda dan kantor Kempetai Angkatan Laut Jepang. Namun, setelah Indonesia merdeka, bangunan ini diambil alih pemerintah Indonesia dan digunakan sebagai kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Perusahaan Daerah Air Minum, Kantor Pos, dan kantor Dinas Perumahan Jakarta. 

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang  dipimpin oleh Jenderal AH Nasution juga pernah berkantor di gedung ini. Setelah MPRS dipindahkan ke Senayan, AH Nasution mengusulkan menggunakan gedung ini sebagai masjid untuk memfasilitasi masyarakat sekita Kebun Sirih yang saat ini masih jarang masjid.

Namun gedung tersebut tak langsung menjadi masjid. AH Nasution terlebih dahulu membentuk remaja masjid Cut Meutia tahun 1984 untuk memakmurkan masjid dan mengurus keperluan jemaah.

Sisi lain Masjid Cut Meutia (Dokpri)
Sisi lain Masjid Cut Meutia (Dokpri)

Resmi menjadi masjid

Barulah pada tahun 1987 masjid ini resmi difungsikan sebagai masjid dan diberi nama Masjid Cut Meutia, berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5184/1987 tertanggal 18 Agustus 1987, yang saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh R Soeprapto sebagai Gubernur ke-9 yang menjabat sejak 1982-1987.

Karena letaknya yang sangat strategis, pada saat sholat Jumat, masjid ini dipenuhi umat dari berbagai wilayah di sekitar Menteng dan Kebun Sirih. Apalagi setelah sholat, sekitar masjid dipenuhi dengan pedagang berbagai barang rumah tangga. Sarjum (Pasar Jumat), sebutan pasar yang hadir setiap Jumat tersebut,  hadirnya beragam dagangan pada hari Jumat. Maka, Masjid Cut Meutia ini bukan hanya sebagai tempat ibadah atau sholat, destinasi wisata sejarah, tetapi setiap Jumat menjadi pasar yang menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. 

Foto lengkap di instagram; https://www.instagram.com/p/Cqx1F83B9f-/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun