Mohon tunggu...
Ari Indarto
Ari Indarto Mohon Tunggu... Guru - Guru Kolese

Peristiwa | Cerita | Makna

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Truk-Truk Terbuka Menebarkan Sampah Kota

1 Maret 2023   21:55 Diperbarui: 2 Maret 2023   09:10 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampah. Jakarta penghasil sampah. Jakarta tidak punya tempat untuk menampung ribuan ton sampah. Sampah-sampak Kota menyebar, mencari ruang untuk menampung hajatnya. Rakyat hanya bisa ternganga, berbicara tanpa kata. Kuasa percuma mengharap duka. 

Data dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mencatat, sekitar 7.500 ton sampah dari Jakarta dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, setiap harinya, yang diangkut menggunakan lebih dari 1.200 truk pengangkut dari Jakarta. (1) Sementara, TPA Bantargebang menerima limbah sekitar 15 juta orang yang tinggal di Jakarta. Tumpukan-tumpak sampah yang semakin menggunung meski bangunan pabrik dibangun. 

Sampah-sampah kota menjadi masalah, sampah Kota menebarkan masalah sampai ke kota-kota tetangga. Meski segala usaha diraih, seperti pembangunan pengolahan dibangun. Kota pun tak sanggup menyediakan lahan. Akhirnya pemerintah kota meluaskan lahan menggunakan sebagian Kota Bekasi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun pengolahan sampah refuse-derived fuel (RDF) plant di TPST Bantargebang. Sebuah pabrik sampah RDF plant yang akan sanggup mengolah hampir 3.000 ton sampah per hari. Sebuah rencana setengah matang, panjang, dan menutup ratusan ratusan kehidupan pengumpul sampah di Bantargebang.

Sumber: Thomas G - Pixabay
Sumber: Thomas G - Pixabay

Perjalanan sampah kota 

Perjalanan sampah dari Kota menuju muara pabrik sampah tidak bisa berjalan mulus dan nyata. Angkutan-angkutan sampah jadi masalah, apalagi sumber daya yang belum maksimal bekerja. 

Kota Jakarta menghibahkan truk-truk pengangkut sampah. Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jawa Barat, 20 dari 50 unit truk sampah bekas hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata dalam kondisi bobrok. Sampah menumpuk, tak terangkut, dan tak cepat tertangani setiap waktu. Kota itu akhirnya menumbuhkan bukit-bukit sampah. Bau menyebar di gang-gang kota, menyebar ke perumahan-perumahan tengah kota. 

Perbaikan truk itu tentu saja menelan biayanya terlampau tinggi, makan dikembalikan ke empunya adalah cara termudah dan termurah. Bekasi tak sanggup lagi memperbaiki dan menggunakan rongsokan semacam truk sampah. Sampah-sampah tertunda dan banyak yang terangkut semua. 

Rakyat bicara, rakyat jelata resah. Sampah-sampah dalam puluhan truk-truk terbuka itu tidak semuanya sampai tujuan. Sebagian bahkan tercecer dan memenuhi jalan-jalan. 

Bau menyengat, jalanan licin, dan kemacetan mengular, sampah-sampah itu menjadi pemandangan jalanan di bagi buta. Setiap pagi selalu saja ada sampah berserakan, berantakan di jalan-jalan. 

Kota tak mau tercela. Kota pun menghadirkan  truk penyapu jalan, dioperasikan di seluruh koridor perlintasan truk sampah jalur protokol menuju Bantargebang pada 2018. Namun, terkadang warga setempat yang melintas kerap mengeluhkan bau dan sampah dari DKI Jakarta yang tercecer di jalan saat hendak dibuang menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang. Truk sampah milik DKI maupun Pemkot Bekasi suka mengeluarkan air licin atau sampahnya berserakan di jalan. Setiap waktu, rakyat dikomplain, pengandara protes karena baunya yang begitu menyengat. (2)

Operasional truk sampah

Truk-truk itu melintas setiap saat dan setiap waktu. Padahal jam operasional ribuan truk itu dibatasi. Truk sampah keluar dari Tol Bekasi Barat hanya boleh melintas pada pukul 21.00-05.00 WIB. Tapi apa daya, banyak juga truk-truk yang mencoba menyusuri jalan sore hari, saat jalanan begitu padat, saat ribuan karyawan menuju rumahnya. Derita pekerja yang selalu menginginkan cepat sampai rumah, tetapi selalu terhalang truk sampah dan bau menyengat.

Jenis kendaraan dibatasi, diperbolehkan masuk pada jam tersebut adalah dump truck, arm roll, tronton atau compactor. Truk compactor atau truk sampah dengan bak tertutup, boleh melintas kapan saja (tanpa dibatasi jam operasional) dari Tol Bekasi Barat. (3) Segala penjuru jalan-jalan di Bekasi penuh dengan rombongan truk sampah kota. Padat dan membayakan pengendara, apalagi motor dan mobil tua. 

Truk compactor yang dimiliki oleh Pemprov DKI baru ada sekitar 166 unit, terdiri dari 91 unit compactor dengan kapasitas 10 meter kubik; 25 unit kapasitas 12 meter kubik; dan 50 unit kapasitas 15 meter kubik. Jumlah compactor yang ada sebenarnya masih kalah banyak dibanding truk sampah konvensional yang tercatat masih ada sekitar 1.000 unit. Lebih efektif dan efisien karena perbandingan compactor dengan konvensional 1:2 sampai 1:3. Jadi daya angkut compactor setara 2-3 truk sampah konvensional. (4)

Bantargebang kini

Bantargebang telah sepi dari ratusan orang pencari nafkah dan hidup dari sampah. Di sudut kota itu berdiri pabrik modern pengolahan sampah. Namun, perjalanan sampah tidak semulus sebuah rencana besar. Truk-truk pengangkut sampah yang hanya tertutup terpal itu, bahkan sebagian tanpa tutup, begitu saja dibiarkan menjatuhkan sampah-sampah berserakan. Sebagian sampah itu tumpah memenuhi jalan-jalan. Ratusan pengendara terancam dan dalam bahaya.

Kota selayaknya nyaman bagi siapa saja. Jika di pagi buta menyusuri jalan untuk bekerja, jiwa terancam karena ceceran sampah kota, sebuah kebijakan selayaknya ditata dan diatur ulang. Siaga untuk rakyat adalah tujuan utama sebuah kebijakan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun