Mohon tunggu...
Filsafat

Pelaku Dosa Besar adalah Kafir

2 Oktober 2018   11:17 Diperbarui: 3 Oktober 2018   12:23 1350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata Khawarij secara bahasa berasal dari bahasa Arab Kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Berdasarkan pengertian secara istilah Khawarij berarti setiap muslim yang mempunyai sikap laten atau kekang untuk keluar dari kesatuan umat islam.

Adapun yang dimaksud dalam lingkupnya Khawarij adalah suatu sekte/aliran/golongan pengikut Ali bin Abu Thalib yang keluar meninggalkan barisan.

Awal mulanya kaum khawarij adalah orang-orang yang mendukung Ali bin Abi Thalib. Akan tetapi, akhirnya mereka membencinya karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, mau menerima tahkim yang sangat menggecewakan, sebagaimana  merekapun ikut serta membenci Mu'awiyah karena melawan Ali sebagai khalifah yang sah. Mereka menyatakkan konfrontasinya dengan pihak Mu'awiyah. Mereka menuntut agar sayyidina Ali mengakui kesalahannya,karna telah mau menerima tahkim. Jika Sayyidina Ali mau bertaubat, maka mereka bersedia lagi apabila ingin gabung dengannya untuk menghadapi Mu'awiyah. Tapi, jika tidak ingin bertaubat serta tidak mengakui kesalahannya, maka kaum khawarij akan menyatakan perang terhadapnya, sekaligus terhadap pihak Mu'awiyah. Itulah kenapa aliran ini dinamakan aliran khawarij, karena mereka memisahkan diri atau keluar dari jamaah ummat.

Khawarij timbul dari kalangan pasukan Sayyidina Ali sendiri, tatkala sedang terjadi hebat-hebatnya perang antara Ali dengan Mu'awiyah di Shiffin. Dari pihak mu'awiyah merasa kewalahan dan bertujuan ingin melarikan diri. Kemudian munculah pemikiran tahkim. Pasukannya mengangkat Al-Qur'an sebagai isyarat agar melakukan tahkim dengan  Al-Qur'an. Namun pihan Ali ini tetap tempur terus, hingga ada sebagian pengikut Ali yang meminta kepadanya agar bersedia menerima tahkim. Akhirnya Ali menerima tahkim dengan keadaan terpaksa.

Setelah itu, diperoleh kesepakatan masing-masing mengangkat seorang hakim. Dari pihak Mu'awiyah memilih Amr Bin Ash. Sedangkan Ali sendiri bermaksud memilih Abdullah Bin Abbas, tetapi orang-orang Khawarij ini menghendaki Abu Musa Al Asy'ari yang menjadi hakimnya. Tahkim inj berlangsung dengan sesudah turunnya Sayyidina Ali dari Khalifah dan tetap adanya Mu'awiyah, yang berarti kemenangan bagi pihak Mu'awiyah.

Melihat kejadian tersebut, orang-orang Khawarij yang semuala menyetujui adanya tahkim, mereka beralih pendirian, mereka merasa dikecewakan. Tahkim oleh mereka dianggap dosa besar, bukan mencari penyesalan ummat. Karena itu, mereka meminta kepada Sayyidina Ali untuk segera bertaubat dari dosa besar ini. Khawarij beranggapan,  Sayyidina Ali menjadi kafir karena menerima tahkim, sebagaimana orang-orang Khawarij sendiri juga menjadi kafir, hanya saja mereka segera bertaubat.

Ciri yang menonjol dari aliran Khawarij adalah watak ekstremitas dalam memutuskan persoalan-persoalan. Semua pelaku dosa besar (mur-takib al-kabirah), menurut semua subsekte Khawarij, kecuali Najdah adalah kafir dan disiksa dineraka selamany. Lebih keras dari hal tersebut, subsekte Khawarij yang sangat ekstrem adalah Azariqah, bahkan menggunakan istilah lebih mengerikan dari kafir yaitu musyrik. Mereka beranggapan musyrik bagi umat islam yng tidak mau bergabung ke dalam barisannya. Pelaku dosa besar dalam pandangannya telah beralih status keimanannya menjadi kafir millah (agama), danbtelah keluar dari agama islam. Kafir semacan ini, akan kekal di neraka bersama orang-orang yang kafir lainnya.

 

Pada hal ini, subsekte Najdah tidak jauh berbeda dari Azariqah. Apabila predikat musyrik disandangkan oleh Azariqah kepada umat islam yang tidak mau bergabung ke dalam kelompok mereka, predikat yang sama disandang pula oleh subsekte Najdah terhadap siapapun dari umat islam yang secara berkesinambungan mengerjakan dosa kecil. Sama halnya dengan dosa besar yang apabila tidak dilakukan secara kontinu, pelakunya tidak dipandang musyrik, tetapi kafir jika dilaksanakan akan menjadi musyrik.

Meskipun secara umum subsekte Khawarij sependapat bahwa pelaku dosa besar dianggap kafir, tetapi masing-masing subsekte berbeda pendapat tentang pelaku dosa besar yang diberi predikat kafir. Bagi subsekte Al-Muhakimat, Ali, Mu'awiyah keduanya pengantar ('Amr Bin Ash dan Abu Musa Al-Asy'ari) dan semua orang yang menyetujui arbitrase/tahkim adalah bersalah dan menjadi kafir. Selanjutnya, hukum hafir ini telah mereka luasakan, artinya yang termasuk kedalam kafir adalah tiap orang yang berbuat dosa besar. Berbuat zina, membunuh sesama manusia tanpa sebab,dan dosa-dosa besar lainnya membuat pelakunya keluar otomatis dari agama islam.

Berbeda dengan pandangan subsekte Al-Azariqah. Bagi subsektebini yang dianggap kafir adalah tidak hanya orang-orang yang sudah melakukan perbuatan zina, membunuh manusia tanpa sebab, dan sebaginnya, tetapi yang dimaksud adalah semua orang islam yang tidak sepaham dengan mereka. Bahkan, orang islam yang sepaham dengan mereka, tetapi tidak mau berhijrah ke dalam lingkungan mereka juga dipandang kafir, bahkan musyrik. Dengan istilah kata lain, orang Al-Azariqah yang tinggal diluar lingkungan mereka dan tidak mau pindah ke daerah kekuasaan mereka dipandang musyrik.

Pandangan yang berbeda dikemukakan oleh subsekte An-Najdat. Yang berpendapar bahwa orang berdosa besar yang mrnjadi kafir dan kekal di dalamnya yaitu di neraka hanyalah orang islam yang tidak sepaham dengan golongannya. Adapun para pengikut-pengikutnya yang jika mengerjakan dosa besar akan mendapatkan siksaan yang amat mengerikan di neraka, tapi pada akhirnya ada yang akan masuk surga. Sementara itu, subsekte lainnya seperti As-Sufriah membagi dosa besae ke dalam dua bagian yaitu dosa yang ada saksinya di dunia, seperti membunuh dan berzina, dan dosa yang tidak ada sanksinya di dunia seperti meninggalkan shalat dan puasa. Orang yang telah berbuat dosa kategori pertama tidak dipandang kafir, tetapi hanyalah orang yang melakukan kategori kedualah yanf menjadi kafir.

Dosa, yang ada hanyalah dosa besar saja, tidak ada pembagian dosa besar dan dosa kecil. Semua pendurhakaan kepada Allah adalah berakibat dosa besar. Pendappat Khawarij ini berbeda dengan paham Sunni yang membagi dosa besar dan dosa kecil. Latar belakang Khawarij menetapkan dosa itu hanyalah satu macamnnya, yaitu dosa besar, agar demikian orang islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya dapat diperangi dan dapat di rampas harta bendanya, dengan dalih mereka berdosa dan setiap yang berdosa adalah kafir.

Menurut Sunni, bahwa orang islam yang telah melakukan dosa besar tidaklah kafir. Ia tetap islam, hanyalah saja sebagai muslim yang bermaksiat. Memang ian akan dihukum diakhirat  unyuk sementara waktu dineraka  dan bila masa hukuman mereka telah habis, maka dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam surga.(Pengantar Ilmu Kalam oleh Drs. H. Sahilun A. Nasir), (Ilmu Kalam oleh Prof. Dr. H. Abdul Rozak, M.Ag. dan Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag.) dan (Paham Ilmu Kalam 0leh Nok Aenul Latifah - Abdul Mutolib)

Semoga artikel ini dapat dipahami dan bermanfaat bagi pembaca

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun