Eligibiltas "capres" secara sederhana diartikan dengan hal-hal yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat-syarat atau aturan undang-undang yang berlaku. Eligibilitas berlaku bagi capres dari partai manapun. Faktor-faktor yang yang menentukan eligibilitas capres adalah parliamentary threshold (PT) yang mengharuskan pencalonan seorang capres memiliki suara minimal 20 persen kursi DPR Ri atau 25 % suara pada pilihan umum anggota legislatif (pileg). Hal ini menyebabkan belum tentu calon-calon yang sekarang memiliki popularitas tinggi akan berhasil memenangkan kontestasi tersebut.
Elektabilitas atau tingkat kemampuan partai dalam menjaring suara pemilih tidak menjadi satu-satunya alasan "capres" tersebut akan terpilih. Sekalipun memiliki elektabilitas yang tinggi, namun tidak memenuhi persyaratan (uneligible), maka dapat dipastikan "capres" tersebut kalah sebelum bertanding alias tidak bisa mencalonkan diri sebagai capres.
Jika merujuk pada eligibilitas, maka dapat dipastikan bahwa pemilihan umum calon presiden-wakil presiden (pilpres) hanya akan diikuti oleh 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Salah satu capres yang dapat dipilih adalah capres yang partainya potensial mendapatkan dukungan suara minimal 25 % suara pileg.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H