Banda Aceh-Sebagai negara demokrasi yang memiliki kemajemukan baik suku, adat, budaya, dan agama. Indonesia pada setiap 5 tahun sekali akan di warnai dengan tahun-tahun politik. Ini menandakan bahwa setiap 5 tahun sekali rakyat indonesia akan menciptakan sejarah nya sendiri, apalagi waktu Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) tinggal menghitung beberapa hari lagi.
Maka, melalui penulisan ini, penulis mengajak seluruh rakyat Indonesia tidak boleh apatis karena seorang tokoh politik yang telah mewarnai sejarah perjuangan indonesia muhammad natsir mengatakan:
"Kalau saudara memang merasa tidak perlu ikut politik. Tetapi saudara-saudara tidak boleh buta terhadap politik. Kalau saudara-saudara buta politik, maka saudara-saudara akan dimakan oleh politik".
Jika terhadap politik kita buta dalam artian kita tidak mengenal politik, maka kedepannya kita akan tertindas dari politik itu. Namun, Jangan menjadikan politik itu sebagai perpecahan akan tetapi sebagai bentuk intregritas dan komitmen kita.
Menurut hemat di sini, dalam pilpres dan pemilu kita harus memiliki komitmen terhadap siapa yang akan kita pilih dan mewakili suara dan aspirasi kita, mulailah dari sekarang kita menjalin hubungan dan silaturrahmi.
Oleh karena itu, golput atau golongan putih bukan solusi. Golput adalah peserta pemilu yang sudah memenuhi syarat pemilihan tetapi enggan dalam memberikan hak suara tersebut. Yang kita ketahui pada tahun 1971 itu mendatangkan berbagai kontroversial hingga sekarang ini, jangan jadikan alasan teknis dan ideologis untuk golput.
Pertama, golput akibat persoalan teknis. Orang-orang yang memilih tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) karena sesuatu hal, misalkan pemilih melakukan kegiatan lain sebab hari pemungutan suara dinyatakan sebagai libur nasional. Atau dengan kata lain, mereka yang golput karena alasan teknis adalah kalangan yang apatis dalam urusan politik.
Alasan kedua, masyarakat yang memilih golput adalah kalangan yang melakukan dengan kesadaran karena pemilih menilai tidak ada kandidat yang pantas untuk diberi mandat. Jenis golput ini cenderung sebagai bentuk protes terhadap pilihan kandidat yang terbatas dan dinilai tidak memenuhi aspirasi mereka.
Kita tidak boleh membenci politik pada esensialnya, karena beras yang kita makan saja. Itu sudah banyak diatur oleh negara. Banyak kebutuhan sekunder hingga primer yang di perhitungkan oleh perkembangan politik dewasa ini.
Pemilu dan Pilpres yang berdaulat tidak akan tercapai tanpa adanya partisipasi masyarakat indonesia. Frans Magnis Suseno mengingatkan, "pemilu bukan untuk memilih yang terbaik, tetapi mencegah yang terburuk berkuasa".
Yang membentuk demokrasi dinegera kita ini bukan hanya kemajemukannya saja soal bebas berpendapat saja. Tetapi mengaktualkan diri dalam politik dapat di ibaratkan air di dalam suatu wadah, jika kita memasukkan air yang kita yakini bersih, maka yang keluar pun air yang bersih.
Sebaliknya, jika yang di masukkan adalah air yang kotor, maka air kotor tersebut yang keluar dari wadah itu. Analoginya, bersih dan kotor pemimpin daerah, di tentukan oleh kita yang memilih.
Hak suara adalah hak yang diberikan kepada setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat. Tidak memberikan suara sama saja dengan meremehkan hak sudah diberikan kepada kita warga negara indonesia.
Pemilih Pemilu juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, syarat-syarat pemilih dalam Pemilu adalah:
Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ada 3 Macam Pemilih dalam Pemilu
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. Untuk menegeceknya saudara bisa membuka https://cekdptonline.kpu.go.id/
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Demikian yang penulis sampaikan semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H