Mohon tunggu...
Arif Zakiyul Mubarak
Arif Zakiyul Mubarak Mohon Tunggu... Novelis - Pengamat Politik, dan Akademisi Ushuluddin dan Filsafat

Fortis Fortuna Adiuvat, & Ad Maiora Natus Sum (Keberuntungan akan berpihak kepada si pemberani, & Aku di lahirkan Untuk hal yang lebih besar)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Golput Bukan Solusi, Kemana Mau Kita Bawa Negara Ini?

16 Januari 2024   08:04 Diperbarui: 16 Januari 2024   08:06 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber; Doc.BingAI, suasana Partisipasi Masyarakat

Yang membentuk demokrasi dinegera kita ini bukan hanya kemajemukannya saja soal bebas berpendapat saja. Tetapi mengaktualkan diri dalam politik dapat di ibaratkan air di dalam suatu wadah, jika kita memasukkan air yang kita yakini bersih, maka yang keluar pun air yang bersih.

Sebaliknya, jika yang di masukkan adalah air yang kotor, maka air kotor tersebut yang keluar dari wadah itu. Analoginya, bersih dan kotor pemimpin daerah, di tentukan oleh kita yang memilih.

Hak suara adalah hak yang diberikan kepada setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat. Tidak memberikan suara sama saja dengan meremehkan hak sudah diberikan kepada kita warga negara indonesia.

Pemilih Pemilu juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, syarat-syarat pemilih dalam Pemilu adalah:

Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ada 3 Macam Pemilih dalam Pemilu

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. Untuk menegeceknya saudara bisa membuka https://cekdptonline.kpu.go.id/

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun