Yang membentuk demokrasi dinegera kita ini bukan hanya kemajemukannya saja soal bebas berpendapat saja. Tetapi mengaktualkan diri dalam politik dapat di ibaratkan air di dalam suatu wadah, jika kita memasukkan air yang kita yakini bersih, maka yang keluar pun air yang bersih.
Sebaliknya, jika yang di masukkan adalah air yang kotor, maka air kotor tersebut yang keluar dari wadah itu. Analoginya, bersih dan kotor pemimpin daerah, di tentukan oleh kita yang memilih.
Hak suara adalah hak yang diberikan kepada setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat. Tidak memberikan suara sama saja dengan meremehkan hak sudah diberikan kepada kita warga negara indonesia.
Pemilih Pemilu juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara. Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, syarat-syarat pemilih dalam Pemilu adalah:
Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ada 3 Macam Pemilih dalam Pemilu
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada tiga kategori pemilih dalam Pemilu.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. Untuk menegeceknya saudara bisa membuka https://cekdptonline.kpu.go.id/
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.