Mohon tunggu...
Arif Wahyu Setiyadi
Arif Wahyu Setiyadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Prodi Ilmu Komunikasi 24/23107030031

Izin memperkenalkan diri, saya Arif Wahyu Setiyadi, orang ngapak asli dari Purbalingga yang masih belajar dan perlu bimbingan. Arif ini hobi bermain games on line untuk menghibur diri, juga hobi traveling, solo riding dengan motor kesayangan nya.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Perlu Mudik Gak Sih?

18 April 2024   20:40 Diperbarui: 18 April 2024   20:45 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Kemacetan ini lah yang menjadi PR untuk pemerintah agar segera dapat di temukan solusinya sesegera mungkin, agar Lebaran selanjutnya, angka kemacetan dapat di tekan turun dari sebelumnya. Harga tiket angkutan umum seperti tiket Kereta yang mahal juga di sebutkan pada wawancara dengan Adhiwira dan juga menjadi salah satu alasan mengapa banyak nya orang yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada menggunakan angkutan umum.

Dokumen Pribadi 
Dokumen Pribadi 

Mahal nya harga tiket angkutan umum terutama kereta tidak serta merta tanpa alasan, tetapi ada faktor dan alasan di balik mahalnya harga tiket kereta tersebut. Di lansir dari DetikNews, news.detik.com, bahwa menurut Direktur utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan, bahwasanya ada dua faktor yang mendasari kenaikan harga tiket kereta api terutama saat masa mudik lebaran yaitu, yang pertama adalah adanya renovasi besar-besaran pada rangkaian kereta api. 

Faktor yang kedua adalah dari staf-staf itu sendiri yang bekerja lebih keras daripada hari biasa dan harus lembur, serta di tingkatkan nya keamanan pada H1-10 dan H2+10 lebaran yang mengakibatkan biaya berlipat untuk membayar jerih payah para staf yang akhirnya mau tidak mau hal tersebut di bebankan kepada konsumen yang akibatnya harga tiket yang melonjak.(21/7/2011). Tiket yang mahal ini lah yang akhirnya menjadi alasan para pemudik seperti Adhiwira untuk memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada menggunakan angkutan umum seperti kereta. Namun bukan berarti menggunakan kendaraan pribadi tidak memiliki resiko.

Selama mudik lebaran periode 4 April 2024 hingga 10 April 2024, terdapat 1.581  kasus kecelakaan lalulintas yang telah terlapor oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Angka ini mengalami penurunan sekitar 12% jika di bandingkan dengan data kecelakaan lalulintas pada tahun lalu. 

Di lansir dari Kompas.com, wawancara dengan Irjen Pol Aan Surhanan memaparkan bahwa dalam periode 4 April 2024 hingga hari h lebaran atau tanggal 10 April 2024 bahwasanya terjadi penurunan angka kecelakaan lalulintas jika di bandingkan dengan periode mudik lebaran yang lalu. 

Hal ini di sampaikan Kakorlantas pada konferensi pers di posko pantau Jasamarga di kilometer 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024). "Kita melihat evaluasi selama arus mudik, mulai tanggal 4 (April) sampai dengan hari H. Jadi, untuk laka lantas ada penurunan secara nasional, ada 12 persen turun dari 1.723 kasus menjadi 1.581 kasus," Kata Irjen Aan dalam konferensi pers.

Mudik lebaran menjadi tradisi di Indonesia bagi umat muslim, tentu saja untuk melakukan mudik perlu di perhatikan beberapa aspek agar mudik dapat terlaksana dan tentu saja dapat selamat sampai tujuan, kendaraan yang sehat dan layak pakai tentu perlu menjadi pertimbangan sebelum melakukan mudik, jangan sampai momen lebaran menjadi momen yang menyedihkan dan pilu karena mengalami kecelakaan selama mudik.

Dokumen Pribadi 
Dokumen Pribadi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun