Mohon tunggu...
Arif Uopdana
Arif Uopdana Mohon Tunggu... Lainnya - uopdana 1993

Fakir ilmu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Pertambangan di Nusantara (Indonesia) dari Masa VOC hingga Orde Baru

21 Mei 2020   16:07 Diperbarui: 22 Mei 2020   14:33 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah Wilhelm Vogel, pengelolaan Tambang Salido digantikan oleh Gabriel Muller. Pada masa Muller Tambang Salido mengalami kemunduran. Kehidupan di tambang itu makin buruk. Saat itu Belanda sedang berperang dengan Perancis, kondisi ini berdampak pula ke negeri-negeri jajahannya. Akhirnya Tambang Salido terpaksa ditutup.

Pada tahun 1724, VOC kembali membuka Tambang Salido dengan mendatangkan seorang ahli asal Jerman bernama Mettenus, dengan asistennya bernama Weinberg. Usaha membuka Tambang Salido kali ini terhanyata hanya sia-sia. VOC mengalami kerugian, dan akhirnya tambang Salido kembali ditutup. 

Tahun 1732 Tambang Salido dibuka lagi, dipimpin oleh seorang ahli bernama Bollman. Eksplorasi di tambang itu ditingkatkan dengan membuat lubang galian baru bernama cloon–tunnel sepanjang 300 meter. Antara tahun 1732 hingga 1733, hasil tambang Salido dilaporkan meningkat, rata-rata per ton batu tambang mengandung bijih emas senilai f 1350. 

Menurut R.J. Verbeek, yang menulis beberapa buku tentang Tambang Salido (Verbeek 1880 dan 1886),  Tambang Salido sudah menghasilkan  bijih emas, dengan nilai f 1.200.000 atau rata-rata f 1.500 per ton.

Sedangkan pada tahun 1710, kasultanan Palembang yang kemudian bekerjasama dengan VOC untuk penjualan hasil timah di Bangka. Tahun 1717, VOC telah melakukan ekspor Timah dalam jumlah kecil ke Eropa, tetapi kegiatan ini hanya berlangsung hingga tahun 1755.

Paska VOC bangkrut, akibat korupsi yang terjadi dalam perusahaannya, pemerintah kerajaan Belanda mengambil alih semua penguasaan yang sebelumnya dimiliki VOC setelah membubarkannya pada tahun 1799.

Revolusi industri pada abad ke-18 ditandai dengan penemuan mesin uap maka kebutuhan akan barang tambang semakin meningkat. Pada tahun 1820 pemerintah Belanda membentuk Comitte for the Natural Sciences in the Dutch East Indies. Komite ini terdiri dari ahli Geologi Belanda yang bertugas menyelidiki kandungan-kandungan  alam di sejumlah kepulauan Indonesia. 

Hasil-Hasil penelitian komite ini menadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut untuk pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki orang Belanda. 

Untuk mendukung itu, pada Tahun 1850 dibentuk Dienst van het Mijnwezzen (Departemen Dinas Pertambangan) di Batavia, dengan tugas yang mencakup manajemen pertambangan dan penggalian, otoritas pajak, pengawasan dan pengelolaan tambang yang mengandung bahan mineral, pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 

Selain itu juga menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang geologi, metalurgi, pertambangan untuk industri dan ilmu pengetahuan, melaksanakan penelitian bidang arsitektur, mineral dan metalurgi, serta melakukan pelayanan pengeboran airtanah/sumur artesis. Dan dibuat juga Besluit (keputusan) pemerintah kolonial No 45, 24 oktober 1850 tentang “Larangan memberikan izin penggalian tanah yang mengandung bahan tambang berharga kepada pihak selain orang Belanda”.

Tahun 1852, dibuat peraturan pertambangan (Mijnreglement) pertama oleh pemerintah Belanda. Peraturan ini pada dasarnya mengatur tentang pemberian hak penambangan kepada pihak swasta warga negara Belanda. Tetapi hanya terbatas untuk wilayah di luar pulau Jawa. Pada tahun yang sama, Billiton Maatschappij mendapatkan izin penambangan di pulau Belitung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun