Pemerintah kabupaten harus memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dijadikan dasar dalam pembuatan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Kegiatan Pertambangan yang baik harus mematuhi segala aturan mengenai status izin yang harus Clean & Clear dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai rencana pekerjaan, batasan dan dampak. Serta rencana reklamasi yang akan dilakukan. Serta mau mendengarkan aspirasi-aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan mengenai upaya penanganan dampak baik lingkungan dan sosisal dalam kajian AMDAL yang secara komprehensif, untuk mendapatkan izin lingkungan.Topografi kabupaten Pegunungan Bintang yang berupa pegunungan dengan curah hujan yang relatif tinggi serta adanya bahaya aktifitas seismik. Maka saran penulis kepada perusahaan apabila melanjutkan kegiatan penambangan nantinya setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi untuk membuat perencanaan disposal untuk “waste rock” yang tepat sesuai topografi wilayah dan resiko. Juga, membuat RoadMap untuk pengelolaan tailing apakah memungkinkan secara teknis untuk membangun “dam tailing”. Tentunya semoga tidak ada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berubah fungsi untuk pembuangan tailing seperti yang terjadi di PT Freeport Indonesia dan Ok Tedi Mining karena DAS di Pegunungan Bintang melewati beberapa kabupaten dan sangat penting untuk kehidupan masyarakat disepanjang aliran sungai. Daftar Pustaka
https://ekonomi.bisnis.com/read/20181205/44/866776/antam-cari-tambang-emas-anorganik-baru, diakses 10 Mei 2020
https://geoportal.esdm.go.id/, diakses pada 10 Mei 2020
https://oktedi.com/who-we-are/about-us-overview/, diakses 11 Mei 2020
https://www.grida.no/resources/5694,diakses 11 Mei 2020
https://oktedi.com/wp-content/uploads/2020/05/OK-Tedi-Annual-Review-2019-Interactive.pdf,diakses 11 Mei 2020
https://jpicofmindonesia.com/2016/08/menakar-konflik-pertambangan/, diakses 14 Mei 2020
Kemp,D ., Owen, J.R., Gotzmann,N., & Bond,C.J. (2011) Just Relations and Company–Community Conflict in Mining. Journal of Business Ethics, 10(1):93–109. DOI 10.1007/s10551-010-0711-y.
Lihat Nature Selengkapnya