Kota Surakarta yang lebih kita kenal dengan kota solo ini merupakan salah satu kota yang memiliki jumlah penduduk terpadat. Jumlah penduduk kota Solo sebesar 503.421 jiwa dan kepadatan penduduk 13.636/km2 yang memiliki luas kota sebesar 44 km2. Meningkatnya jumlah penduduk selalu dibarengi dengan peningkatan pada jumlah pengguna kendaraan bermotor. Peningkatan yang ada tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas yang memadai sehingga menimbulkan berbagai permasalahan transportasi.Â
Permasalahan
Kemacetan merupakan salah satu permasalahan transportasi yang paling sering dijumpai di kota -- kota besar. Kemacetan ditimbulkan karena beberapa faktor seperti jumlah pengguna kendaraan pribadi yang semakin meningkat, kurang tersedianya fasilitas jalan yang memadai guna memenuhi kebutuhan para pengguna yang semakin meningkat, serta bercampurnya pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor dalam satu jalur.Â
Dari permasalahan yang ada, seringkali para pengguna kendaraan tidak bermotor serta para pedestrian yang kurang mendapat perhatian khusus mengenai kenyamanan mereka sebagai pengguna jalan. Jalur lambat merupakan jalur yang disediakan khusus bagi pengguna kendaraan tidak bermotor ( becak / sepeda ).
Trotoar sebagai fasilitas pelengkap bagi para pedestrian ( Pejalan Kaki ) juga tersedia di sepanjang jalur lambat tersebut. Kota Solo merupakan kota yang memiliki jalur lambat terpanjang di Indonesia, dengan panjang total keseluruhan yaitu + 30 km yang dibagi menjadi beberapa segmen jalan. Jalur lambat tersebut meliputi Jl. Slamet Riyadi, Jl. Adi Sumarmo dll. Jalur yang seharusnya digunakan bagi para pengguna kendaraan tidak bermotor ini seringkali dialih fungsikan sebagai lahan parkir dan tempat berdagang para pedagang kaki lima.
Sehingga sangat mengurangi kenyamanan para pengguna kendaraan tidak bermotor serta para pejalan kaki disekitarnya. Kondisi seperti ini dapat kita temui di sepanjang jalur Jl. Slamet Riyadi. Jalur lambat serta trotoar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Para pengguna kendaraan tidak bermotor sering merasakan dampak dari tidak optimalnya fungsi jalur tersebut.
Permasalahan yang ditemui di lapangan, terkadang jalur yang ada dirasa sangat sempit bagi pengguna becak, ketika mereka harus bersimpangan dengan becak yang lain. Sementara bagi para pejalan kaki, fasilitas trotoar dijadikan sebagai tempat berdagang sehingga mereka harus menggunakan jalur lambat untuk dapat melakukan aktivitasnya.Â
Sebab permasalahan
Jumlah pengguna kendaraan pribadi yang semakin meningkat, kurang tersedianya fasilitas jalan yang memadai guna memenuhi kebutuhan para pengguna yang semakin meningkat, serta bercampurnya pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor dalam satu jalur, Jalur yang seharusnya digunakan bagi para pengguna kendaraan tidak bermotor ini seringkali dialih fungsikan sebagai lahan parkir dan tempat berdagang para pedagang kaki lima.
Cara Mengatasinya
Pemerintah kota Solo mulai tahun  ini telah berupaya melakukan penertiban terhadap parkir liar dan pedagang kaki lima yang beroperasi di jalur lambat dan trotoar. Upaya yang telah dilakukan antara lain penilangan di tempat serta penggembokan kendaraan bermotor yang parkir di jalur lambat. Upaya ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalur lambat dan trotoar sebagaimana mestinya.
Pengoptimalisasian jalur lambat ini semata -- mata untuk mengakomodir keinginan para pengguna kendaraan tidak bermotor yang saat ini aktivitasnya semakin terbatas karena tingginya volume kendaraan pribadi di wilayah tersebut. Selain itu pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika juga telah membuat gagasan berkenaan dengan dibuatnya area parkir di pinggir kota (park and ride) sebagai solusi untuk memecah kepadatan tempat parkir di dalam kota.
Kesimpulan
kendaraan pribadi yang semakin meningkat, kurang tersedianya fasilitas jalan yang memadai guna memenuhi kebutuhan para pengguna yang semakin meningkat, serta bercampurnya pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor dalam satu jalur, Jalur yang seharusnya digunakan bagi para pengguna kendaraan tidak bermotor ini seringkali dialih fungsikan sebagai lahan parkir dan tempat berdagang para pedagang kaki lima.
Pemerintah kota Solo mulai tahun  ini telah berupaya melakukan penertiban terhadap parkir liar dan pedagang kaki lima yang beroperasi di jalur lambat dan trotoar. Upaya yang telah dilakukan antara lain penilangan di tempat serta penggembokan kendaraan bermotor yang parkir di jalur lambat. Upaya ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalur lambat dan trotoar sebagaimana mestinya.
Pengoptimalisasian jalur lambat ini semata -- mata untuk mengakomodir keinginan para pengguna kendaraan tidak bermotor yang saat ini aktivitasnya semakin terbatas karena tingginya volume kendaraan pribadi di wilayah tersebut. Selain itu pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika juga telah membuat gagasan berkenaan dengan dibuatnya area parkir di pinggir kota (park and ride) sebagai solusi untuk memecah kepadatan tempat parkir di dalam kota.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI