Mohon tunggu...
ARIFULHAK  ACEH
ARIFULHAK ACEH Mohon Tunggu... Freelancer - Tebar Kebaikan Untuk Ummat

Umur begitu singkat. Karya tulisan akan dikenang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Muhammadiyah Akhir Zaman

13 Februari 2022   12:23 Diperbarui: 13 Februari 2022   12:31 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammadiyah Akhir Zaman (Part  I)

Oleh  Ariful Haq  A, S.Pd., M.Hum.

Secara etimologis, Muhammadiyah berasal dari kata “Muhammad”  (Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) dan “iyah” (pengikut). Dengan demikian Muhammadiyah secara sederhana dapat diartikan sebagai orang-orang yang mengikuti ajaran yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yakni wahyu  dari Allah Subhanahuwata’ala berupa  Alqur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Berdasarkan catatan sejarah otentik dan resmi, menyatakan bahwa berdirinya Muhammadiyah sebagai organisasi adalah pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H bertepatan dengan 18 November 1912 Miladiyah  tidak bisa dilepaskan dari  peran Kiai  Ahmad Dahlan yang sangat prihatin dengan kondisi umat Islam saat itu.

Sebagai sebuah gerakan dakwah, Muhammadiyah langsung memproklamirkan diri sebagai gerakan pemurnian yaitu kembali kepada ajaran Islam yang murni dan melepaskan  umat Islam dari Tahayul, Bid'ah dan Khurafat.

Meskipun di tempat kelahirannya;Kauman–Yogyakarta,  Muhammadiyah berhadapan dengan konteks kehidupan keagamaan yang unik; sinkretik dan tradisional. Di satu pihak, ia menghadapi Islam-sinkretik yang diwakili oleh kebudayaan Jawa, dengan Kraton dan golongan priyayi sebagai pendukungnya; dan di pihak lain menghadapi Islam-tradisional yang tersebar dipesantren-pesantrennya (SyaifulBahri-UMJ, Republika:2015).

Muhammadiyah yang telah berusaha menyatakan  diri sebagai gerakan fenomenal, dibarengi dengan segudang cita-cita untuk mewujudkannya dalam gerakan nyata. Upaya ini nampak dengan jelas bagaimana kosistensinya Muhammadiyah pada ciri gerakan yang dianutnya yakni Gerakan Amar Makruf  Nahi Munkar melalui Dakwah Sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Tidak banyak berteori, tapi banyak berbuat.

Data terakhir menunjukkan bahwa Muhammadiyah memiliki : 174 Universitas / Perguruan Tinggi, 7.651 SLTA, 475 Rumah Sakit,       318  Panti Asuhan, 54 Panti Jompo, 82 Rehabilitasi  Cacat, 11.198 Masjid / Musholla, Dana Tunai hingga Rp. 20 Trilyun, Dana menganggur Rp.15 Trilyun di 137 Bank, Baitut Tamwil, Koperasi, dan Mini Market. Kalkulasi total value asset Muhammadiyah mencapai Rp.320 Trilyun (PP Muhammadiyah, 2017).

Keberhasilan ini  tidak serta-merta membuat Muhammadiyah berbangga diri dan stagnan sampai di sini saja. Program kemaslahatan umat terus digulirkan meski banyak yang mencibir.Program sosial keumatan terus dilanjutkan meski banyak pihak yang nyinyir. Program dakwah ‘amar makruf terus digaungkan meski banyak pihak pesimis. Bahkan pihak pemerintah kadang diam saja “lebih sering tidak welcome” dengan tajuk-tajuk yang digulirkan.Muhammadiyah tidak gentar meski banyak rintangan membentang.Muhammadiyah terus maju dengan segudang gagasan yang langsung diaplikasikan, persis seperti motto yang diusungnya“Moehammadiyah Berkemajoean”.

Dalam kurun waktu 109 tahun Miladiyah/112 Tahun Hijriyah Muhammadiyah tetap teguh, tidak goyah dan menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah organisasi yang solid dan istiqomah melayani ummat.

Keteguhan Muhammadiyah dalam mengembangkan diri sebagai sebuah gerakan dakwah Islam ‘Amar Makruf  Nahi Munkar  menunjukkan bahwa rentang waktu yang dilewati tak terasa telah mencapai satu abad, Muhammadiyah mampu bertahan dan bahkan telah berevolusi menjadi sebuah gerakan massive yang tangguh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun