Mohon tunggu...
ARIFUDDIN
ARIFUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Membaca,lari

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian PPh Pasal 22 dan Studi Kasus PPh Pasal 22

28 Juni 2024   22:58 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah

Untuk penjualan kepada bendaharawan pemerintah dengan nilai penjualan Rp 500.000.000, tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5%. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah:

𝑃𝑃ℎ 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑙 22 = 1,5% × 𝑅𝑝 500.000.000 = 𝑅𝑝 7.500.000

PPhPasal22=1,5%×Rp500.000.000=Rp7.500.000

Kesimpulan

Dari contoh kasus di atas, PT ABC harus membayar PPh Pasal 22 sebesar Rp 25.000.000 untuk impor barang dan memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 7.500.000 dari penjualan barang kepada bendaharawan pemerintah. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT ABC harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami mekanisme dan ketentuan PPh Pasal 22, Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan pajak serta menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun