2. Penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah
Untuk penjualan kepada bendaharawan pemerintah dengan nilai penjualan Rp 500.000.000, tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5%. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah:
𝑃𝑃ℎ 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑙 22 = 1,5% × 𝑅𝑝 500.000.000 = 𝑅𝑝 7.500.000
PPhPasal22=1,5%×Rp500.000.000=Rp7.500.000
Kesimpulan
Dari contoh kasus di atas, PT ABC harus membayar PPh Pasal 22 sebesar Rp 25.000.000 untuk impor barang dan memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 7.500.000 dari penjualan barang kepada bendaharawan pemerintah. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT ABC harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami mekanisme dan ketentuan PPh Pasal 22, Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan pajak serta menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI