Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta, serta Wajib Pajak tertentu sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pemungutan PPh Pasal 22 bertujuan untuk mempercepat penerimaan pajak dan menjamin pembayaran pajak dari transaksi-transaksi tertentu.
Subjek dan Objek PPh Pasal 22
Subjek PPh Pasal 22 meliputi:
Bendaharawan pemerintah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
Badan-badan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut pajak.
Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang tertentu.
Objek PPh Pasal 22 adalah transaksi tertentu seperti:
Impor barang.
Pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah.
Penjualan hasil produksi industri tertentu.
Tarif PPh Pasal 22
Tarif PPh Pasal 22 berbeda-beda tergantung jenis transaksi. Misalnya:
Impor barang tertentu: 2,5% dari nilai impor (CIF).
Pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah: 1,5% dari harga pembelian.
Penjualan hasil produksi industri tertentu: tarif bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Studi Kasus
PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang impor barang elektronik. Pada bulan Maret 2024, PT ABC melakukan impor barang dengan nilai CIF sebesar Rp 1.000.000.000. PT ABC juga menjual hasil produksi barang elektroniknya kepada bendaharawan pemerintah dengan nilai penjualan sebesar Rp 500.000.000.
1. Impor Barang
Untuk impor barang dengan nilai CIF Rp 1.000.000.000, tarif PPh Pasal 22 adalah 2,5%. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dibayar adalah:
PPH PASAL 22 = 2,5% × 𝑅𝑝 1.000.000.000 = 𝑅𝑝 25.000.000
PPH PASAL 22=2,5%×Rp1.000.000.000=Rp25.000.000
2. Penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah
Untuk penjualan kepada bendaharawan pemerintah dengan nilai penjualan Rp 500.000.000, tarif PPh Pasal 22 adalah 1,5%. Maka, PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah:
𝑃𝑃ℎ 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑙 22 = 1,5% × 𝑅𝑝 500.000.000 = 𝑅𝑝 7.500.000
PPhPasal22=1,5%×Rp500.000.000=Rp7.500.000
Kesimpulan
Dari contoh kasus di atas, PT ABC harus membayar PPh Pasal 22 sebesar Rp 25.000.000 untuk impor barang dan memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp 7.500.000 dari penjualan barang kepada bendaharawan pemerintah. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT ABC harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami mekanisme dan ketentuan PPh Pasal 22, Wajib Pajak dapat memastikan kepatuhan pajak serta menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI