3. Dilarang memelihara Angsa, dan
4. Dilarang membuat Sumur.Â
Selain larangan, Kampung Mahmud memiliki beberapa tradisi, yakni:
1. Pernikahan
Masyarakat Kampung Mahmud menganggap pernikahan antar saudara dekat adalah hal wajar. Sejak pertama kali berdiri, memang sudah banyak terjadi pernikahan antar saudara ini. Kendati demikian jangan disalah pahami. Pernikahan ini bukan terjadi antara saudara kandung yang diharamkan oleh hukum Islam, tetapi pernikahan antar dua orang yang memiliki ikatan kekerabatan saja.Â
Tujuan dari pernikahan ini biasanya untuk melindungi dan menjaga akidah dalam ama serta nilai-nilai yang ada dalam keluarga. Meskipun sering terjadi, tapi banyak juga masyarakat Kampung Mahmud yang menikah dengan orang berbeda suku maupun daerah, tetapi tidak pernah ada yang menikah dengan orang yang berbeda keyakinan.Â
2. Kehamilan
Dalam tradisi ini, wanita yang sedang hamil kurang dari 3 bulan belum bisa dikatakan sebagai wanita yang hamil. Setelah usia kandungan lebih dari 3 bulan, maka wanita tersebut baru bisa disebut sebagai wanita hamil, momentum tersebut ditandai dengan diadakannya upacara kehamilan.Â
Setelah itu, pada usia kandungan 7 bulan sang orang tua bayi melaksanakan upacara Tingkeban, yang dilaksanakan pada tanggal yang ada angka 7 nya, antara lain tanggal 7,17 dan 27 pada pagi hari pukul 7 atau pada pukul 17. Upacara ini sebagai sebuah simbol sukacita sekaligus peringatan supaya pasangan yang telah melakukan upacara ini untuk tidak bercampur sampai 40 hari setelah melahirkan.Â
3. Kelahiran
Setelah bayi lahir, dilaksanakan upacara untuk mencukur Rmbut bayi saat berusia 40 hari. Dalam upacara tersebut, bayi digendong oleh orang tuanya dengan diiktui oleh orang yang membawa sebuah bejana berisi air, logam, gunting, uang dan perhiasan emas. Bayi digunting pertama kali oleh Kyai dan kemudian diikuti oleh seluruh tamu undangan. Setelah upacara selesai, acara dilanjutkan dengan makan bersama.Â