> KESIMPULAN <
Supervisi akademik ini dilakukan untuk memastikan  pembelajaran yang berpihak pada murid sebagaimana tertuang dalam standar proses pada Standar Nasional Pendidikan Pasal 12 yaitu:
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
- interaktif;
- inspiratif;
- menyenangkan;
- menantang;
- memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Supervisi akademik yang kita jalankan benar-benar berfokus pada proses pembelajaran.
Supervisi akademik juga bertujuan untuk pengembangan kompetensi diri dalam setiap pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Rangkaian supervisi akademik ini digunakan kepala sekolah untuk mendorong ruang perbaikan dan pengembangan diri guru di sekolahnya.
kepala sekolah yang dapat mendorong kita sebagai warga sekolah untuk selalu mengembangkan kompetensi diri dan senantiasa memiliki growth mindset, serta keberpihakan pada murid adalah pemimpin sekolah yang dapat mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi diri dan orang lain dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.
Secara filosofi coaching berarti mengantarkan seseorang menuju tempat tujuan. Coaching adalah bentuk kemitraan yang dijalankan melalui proses kretaif dari eksplorasi, memunculkan ide untuk mengembangkan kemampuan personal dan profesional.
Kemampuan coaching spesifik : mendengarkan aktif, mengajukan pertanyakan berbobot, memancing ide2 dan memfasilitasi pertumbuhan.
Mentoring
Konseling