Payung Hukum
Kemendikbudristek Nadiem Makarim sejatinya sudah mengeluarkan Permendikbud nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Adanya peraturan ini sebenarnya sudah merinci bagaimana agar sistem di sekolah sampai tingkat pemerintah daerah, hingga kementrian mencegah dan menindaklanjuti bila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah.
Pada pasal 6 misalnya telah dirinci bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan sexual, diskriminasi dan intoleransi bahkan kebijakan yang mengandung kekerasan. Keberadaan payung hukum ini tentu menjadi panduan bersama agar tidak lagi terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Apa yang menimpa belasan siswi di SMP Negeri di Lamongan menjadi pelajaran tentang perlunya pendidikan tanpa kekerasan kepada murid. Murid sebagai subjek pendidikan tidak selayaknya diperlakukan tidak manusiawi.
Guru harus menjadi aktor utama dalam pendidikan yang edukatif, kritis tanpa kekerasan. Kekerasan tidak hanya menimbulkan trauma di hati murid, tetapi justru membuat murid tidak simpatik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H