Mohon tunggu...
Arif Yudistira
Arif Yudistira Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Suka Ngopi, dan jalan-jalan heppy.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Melawan Kekerasan di Sekolah

21 September 2023   00:20 Diperbarui: 21 September 2023   00:24 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korban Bully, sumber Pixabay.com

Payung Hukum

Kemendikbudristek Nadiem Makarim sejatinya sudah mengeluarkan Permendikbud nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Adanya peraturan ini sebenarnya sudah merinci bagaimana agar sistem di sekolah sampai tingkat pemerintah daerah, hingga kementrian mencegah dan menindaklanjuti bila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah.

Pada pasal 6 misalnya telah dirinci bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan sexual, diskriminasi dan intoleransi bahkan kebijakan yang mengandung kekerasan. Keberadaan payung hukum ini tentu menjadi panduan bersama agar tidak lagi terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Apa yang menimpa belasan siswi di SMP Negeri di Lamongan menjadi pelajaran tentang perlunya pendidikan tanpa kekerasan kepada murid. Murid sebagai subjek pendidikan tidak selayaknya diperlakukan tidak manusiawi.

Guru harus menjadi aktor utama dalam pendidikan yang edukatif, kritis tanpa kekerasan. Kekerasan tidak hanya menimbulkan trauma di hati murid, tetapi justru membuat murid tidak simpatik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun