Mohon tunggu...
Arif Ritaudin
Arif Ritaudin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Patuh pada Kode Etik

22 Mei 2023   11:06 Diperbarui: 22 Mei 2023   11:15 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada peradaban saat ini, teknologi telah menjadi kebutuhan kita semua sebagai sarana penunjang pekerjan. Selain itu sebagai sarana mencari informasi dan menyampaikan informasi. Media sosial banyak digemari para pengguna teknologi, selain untuk kepentingan formal, media sosial juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak wajar.

Tida ada larangan menjalani aktifitas diluar jam kedinasan dan memiliki harta benda, adapun yang dilarang memamerkannya (flexing) di muka umum yang yang dianggap tidak elok karena berpotensi akan mengakibatkan kesenjangan sosial di masyarakat. Belakang terjadi ada oknum petugas pemasyarakat yang memamerkan kendaraan mewah nya lalu mendapatkan kecaman dari masyarakat internet hingga mengakibatkan kegaduhan.

Kesalahan yang dibuat oknum tersebut membuat pimpinan ikut bertanggungjawab menyelesaikan sengketa yang terjadi. Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yassona H. Laoly telah mengeluarkan imbauan agar ASN Kemenkumham berperilaku baik didepan umum, hidup sederhana dan menghindari hedonism.

Diakhir tulisan ini penulis ingin berpesan untuk diri sendiri dan kita semua bahwa selama menjadi PNS kita wajib menunjung tinggi peraturan, norma agama, norma masyarakat dan azas kepatutan saat menjalani tugas kedinasan maupun saat menjadi masyarakat pada umumnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun