Pada peradaban saat ini, teknologi telah menjadi kebutuhan kita semua sebagai sarana penunjang pekerjan. Selain itu sebagai sarana mencari informasi dan menyampaikan informasi. Media sosial banyak digemari para pengguna teknologi, selain untuk kepentingan formal, media sosial juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak wajar.
Tida ada larangan menjalani aktifitas diluar jam kedinasan dan memiliki harta benda, adapun yang dilarang memamerkannya (flexing) di muka umum yang yang dianggap tidak elok karena berpotensi akan mengakibatkan kesenjangan sosial di masyarakat. Belakang terjadi ada oknum petugas pemasyarakat yang memamerkan kendaraan mewah nya lalu mendapatkan kecaman dari masyarakat internet hingga mengakibatkan kegaduhan.
Kesalahan yang dibuat oknum tersebut membuat pimpinan ikut bertanggungjawab menyelesaikan sengketa yang terjadi. Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yassona H. Laoly telah mengeluarkan imbauan agar ASN Kemenkumham berperilaku baik didepan umum, hidup sederhana dan menghindari hedonism.
Diakhir tulisan ini penulis ingin berpesan untuk diri sendiri dan kita semua bahwa selama menjadi PNS kita wajib menunjung tinggi peraturan, norma agama, norma masyarakat dan azas kepatutan saat menjalani tugas kedinasan maupun saat menjadi masyarakat pada umumnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H