Mohon tunggu...
Arif Ritaudin
Arif Ritaudin Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS Jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembimbing Kemasyarakatan Patuh pada Kode Etik

22 Mei 2023   11:06 Diperbarui: 22 Mei 2023   11:15 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) sebagai pejabat fungsional penegak hukum harus didasarkan atas nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif, untuk menjamin PK melaksanakan tugas sesuai dengan tata nilai, serta menjaga harkat, martabat, kehormatan, dan kemuliaan profesi diperlukan kode etik dan kode perilaku.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai kode etik dan kode perilaku. untuk mewujudkan nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu disusun Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.

Penulis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) terikat pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setiap PNS pada Kemenkumham  Republik Indonesia wajib menerapkan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Profesional meliputi perilaku, terpuji, berkompeten dan berintegritas. Akuntabel meliputi perilaku bertanggung jawab, berkinerja tinggi dan berkesinambungan. Sinergi meliputi perilaku bekerjasama, bermitra dan solutif. Transparan meliputi perilaku informative dan aksesibilitas. Inovatif meliputi perilaku inisiatif, kreatif dan pembaharuan.

Kemudian penulis juga terikat dengan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Disebutkan bahwa setiap Pegawai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam: (a). berorganisasi,  (b). melakukan pelayanan terhadap masyarakat, (c). melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, (d). melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan, (e). melakukan hubungan dengan aparat hukum lainnya, dan (f). kehidupan bermasyarakat.

Peraturan diatas memberikan akan memberikan sanksi tegas kepada Petugas Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran kode etik dalam bentuk tindakan adminitratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis yang menjabat sebagai PK  Ahli Muda pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir dan menjabat Sekretaris Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Provinsi Banten terikat kode etik profesi PK yang tertuang dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia yang disyahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ipkemindo pada tanggal 30 Oktober 2021.

Semua PK diamanatkan wajib melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam : (a). berorganisasi, (b). menjalankan profesi, (c). memberikan layanan terhadap klien, (d). memberikan layanan terhadap keluarga klien, (e). memberikan layanan terhadap korban, (f). memberikan layanan terhadap masyarakat, (g). melakukan hubungan dengan Pembimbing Kemasyarakatan, dan (h). melakukan hubungan dengan profesi lain.

Secara praktek kita saat bertugas dituntut menjungjung tinggi profesionalitas yang dimaknai harus mampu menyelesaikan tugas kedinasan yang telah diberikan dengan baik.   Basis tugas PK yang banyak di lapangan membutuhkan perjuangan pikiran dan tenaga. Adakalanya kita sudah bersikap baik pada penerima layanan, namun sebaliknya mereka bersikap tidak ramah. Situasi tersebut meskipun berat namun secara objektif pekerjaan harus tetap rampung.

Selanjutnya isu actual yang sering terjadi adalah sengketa integritas yang dihadapi PNS. Tidak menampik hal tersebut menimpa kita sebagai PK yang sering bersinggungan dengan kepentingan. Rekomendasi PK sangat dinantikan dalam program layanan pembinaan dan pembimbingan sehingga sejumlah oknum menganggapnya memiliki nilai ekonomis.  Disini kita harus mengembalikan hal tersebut kepada pertimbangan moril dan nurani agar tidak semuanya tidak ada yang saling dirugikan.

Pada peradaban saat ini, teknologi telah menjadi kebutuhan kita semua sebagai sarana penunjang pekerjan. Selain itu sebagai sarana mencari informasi dan menyampaikan informasi. Media sosial banyak digemari para pengguna teknologi, selain untuk kepentingan formal, media sosial juga digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak wajar.

Tida ada larangan menjalani aktifitas diluar jam kedinasan dan memiliki harta benda, adapun yang dilarang memamerkannya (flexing) di muka umum yang yang dianggap tidak elok karena berpotensi akan mengakibatkan kesenjangan sosial di masyarakat. Belakang terjadi ada oknum petugas pemasyarakat yang memamerkan kendaraan mewah nya lalu mendapatkan kecaman dari masyarakat internet hingga mengakibatkan kegaduhan.

Kesalahan yang dibuat oknum tersebut membuat pimpinan ikut bertanggungjawab menyelesaikan sengketa yang terjadi. Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yassona H. Laoly telah mengeluarkan imbauan agar ASN Kemenkumham berperilaku baik didepan umum, hidup sederhana dan menghindari hedonism.

Diakhir tulisan ini penulis ingin berpesan untuk diri sendiri dan kita semua bahwa selama menjadi PNS kita wajib menunjung tinggi peraturan, norma agama, norma masyarakat dan azas kepatutan saat menjalani tugas kedinasan maupun saat menjadi masyarakat pada umumnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun