Mohon tunggu...
Arif Ramadhan
Arif Ramadhan Mohon Tunggu... Konsultan - Pegawai

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Beasiswaku untuk Indonesiamu

27 Juni 2020   10:30 Diperbarui: 27 Juni 2020   10:37 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otak manusia merupakan karunia yang sangat besar dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang bisa kita kembangkan melalui dunia pendidikan. 

Pendidikan yang didapatkan oleh seseorang menjadi tolak ukur untuk seseorang menjadi manusia yang berguna bagi bangsa dan negara terutama di lingkungan sekitar. Maka dari itu, pendidikan yang pertama akan kita dapatkan berasal dari lingkungan keluarga. 

Setelah itu, baru kita akan dapatkan pendidikan di dalam lingkungan formal seperti sekolah dan juga di lingkungan informal seperti tempat les atau bimbel.

Ada tiga jenis pendidikan pada lembaga formal yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Khususnya di Indonesia, setiap orang diwajibkan untuk menempuh pendidikan tersebut selama 12 tahun dan dilanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Tetapi hal ini tidak serta merta akan berjalan mulus. 

Karena pada dasarnya, kegiatan pendidikan ini khususnya orang tua harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Walaupun sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah menggratiskan biaya pendidikan seperti pembayaran SPP atau uang gedung tetapi realitanya orang tua setidaknya harus mengeluarkan biaya untuk membeli seragam, buku, dan lainnya yang mungkin secara total apabila diakumulasikan akan membuat dahi mengernyit.

Itupun belum ditambah dengan adanya tambahan di pendidikan sektor informal seperti adanya tambahan les, ekstrakurikuler atau pelatihan lainnya yang sudah dapat dipastikan biayanya harus ditanggung sendiri oleh orang tua siswa. 

Ditambah lagi setelah lulus dari SMA/SMK, mereka harus menempuh perjalanan lebih jauh yaitu masuk di perguruan tinggi. Perguruan tinggi pun juga ada yang negeri dan swasta. 

Kebanyakan orang tua lebih memilih untuk memasukkan anaknya di perguruan tinggi negeri daripada swasta karena biaya kuliahnya yang murah. Padahal kalau dihitung-hitung pun baik negeri maupun swasta juga akan sama mahalnya.

Terkait beban pendidikan yang mahal tersebut, ada salah satu alternatif yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia di dalam mengurangi beban dari orang tua yaitu pemberian beasiswa. 

Biasanya, beasiswa yang diberikan terdiri dari dua tipe yaitu beasiswa atas kecerdasan potensi akademik dan beasiswa untuk mereka yang kurang mampu. Beasiswa ini diberikan oleh sekolah atau perguruan tinggi agar setiap pelajar dan mahasiswa bisa menempuh pendidikan setinggi-tingginya tanpa menambah beban dari orang tua. 

Selain itu juga beasiswa biasanya diberikan oleh perusahaan dalam rangka untuk mendukung pegawainya agar bisa mendapatkan manfaat dan selanjutnya dipraktekkan di lingkungan kerja.

Pengucuran dana beasiswa dari sekolah, perguruan tinggi atau perusahaan dipastikan dengan angka yang besar. Karena dengan dana yang besar ini, para pemberi beasiswa yakin akan manfaat yang didapatkan juga akan besar baik dari sisi penerima beasiswa maupun pemberi beasiswa. 

Manfaat untuk penerima beasiswa sudah pasti untuk meningkatkan kualitas kecerdasan sumber daya manusia sehingga di masa depan berguna bagi Negara Indonesia. Lalu bagaimana manfaat yang didapatkan dari sisi pemberi beasiswa?

Salah satu insentif yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementrian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak adalah beasiswa yang dikeluarkan boleh menjadi biaya secara pajak dan dikecualikan menjadi Objek Pajak Penghasilan. 

Hal ini tertuang di dalam PMK Nomor 68 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Jadi, segala jenis beasiswa yang dikeluarkan nantinya pada saat dibukukan di laporan laba rugi, dibolehkan menjadi biaya fiskal dan dikecualikan dari Objek PPh. 

Jenis rincian beasiswa juga dijelaskan secara lengkap di aturan ini diantaranya biaya biaya pendidikan, biaya pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian, biaya buku, biaya transportasi dan juga biaya lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan tersebut. 

Persyaratannya selama penerima beasiswa merupakan WNI dan mereka mengikuti pendidikan baik formal dan non-formal di dalam negeri maupun luar negeri maka insentif ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi beasiswa.

Alih-alih pemerintah menambah penerimaan pajak di tahun 2020 dikarenakan adanya wabah Covid-19 yang menggerus penerimaan pajak tetapi nyatanya malah menambah insentif pajak di peraturan tersebut yang mungkin secara tidak langsung akan mengurangi penerimaan pajak. 

Tetapi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sudah jelas ini merupakan insentif yang sangat positif dari Pemerintah Indonesia bahwa pemerintah sangat yakin bahwa kecerdasan otak dan sumber daya manusia merupakan tongkat utama di dalam mendukung pembangunan Indonesia di masa depan.

Sesuai dengan tema artikel yaitu "Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia", dari sini pemerintah jelas sangat mengharapkan dukungan dari lembaga pendidikan dan perusahaan untuk tidak segan mengeluarkan dana yang besar untuk membantu mereka.

Dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan yang maksimal dan dari sisi pemerintah pun juga tidak segan mengeluarkan kebijakan tersebut karena pemerintah yakin bahwa apa yang mereka korbankan semuanya akan bermanfaat untuk Negara Indonesia yang kita cintai.

Kesimpulan dari artikel ini adalah tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Apapun yang kita keluarkan dan korbankan untuk Indonesia ini melalui insentif pajak ini maka Tuhan pun akan membalas pengorbanan kita untuk Indonesia yang lebih cerdas dan makmur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun