Mohon tunggu...
Arif Ramadhan
Arif Ramadhan Mohon Tunggu... Konsultan - Pegawai

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Beasiswaku untuk Indonesiamu

27 Juni 2020   10:30 Diperbarui: 27 Juni 2020   10:37 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengucuran dana beasiswa dari sekolah, perguruan tinggi atau perusahaan dipastikan dengan angka yang besar. Karena dengan dana yang besar ini, para pemberi beasiswa yakin akan manfaat yang didapatkan juga akan besar baik dari sisi penerima beasiswa maupun pemberi beasiswa. 

Manfaat untuk penerima beasiswa sudah pasti untuk meningkatkan kualitas kecerdasan sumber daya manusia sehingga di masa depan berguna bagi Negara Indonesia. Lalu bagaimana manfaat yang didapatkan dari sisi pemberi beasiswa?

Salah satu insentif yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia yang diwakili Kementrian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak adalah beasiswa yang dikeluarkan boleh menjadi biaya secara pajak dan dikecualikan menjadi Objek Pajak Penghasilan. 

Hal ini tertuang di dalam PMK Nomor 68 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juni 2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan.

Jadi, segala jenis beasiswa yang dikeluarkan nantinya pada saat dibukukan di laporan laba rugi, dibolehkan menjadi biaya fiskal dan dikecualikan dari Objek PPh. 

Jenis rincian beasiswa juga dijelaskan secara lengkap di aturan ini diantaranya biaya biaya pendidikan, biaya pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian, biaya buku, biaya transportasi dan juga biaya lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan tersebut. 

Persyaratannya selama penerima beasiswa merupakan WNI dan mereka mengikuti pendidikan baik formal dan non-formal di dalam negeri maupun luar negeri maka insentif ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi beasiswa.

Alih-alih pemerintah menambah penerimaan pajak di tahun 2020 dikarenakan adanya wabah Covid-19 yang menggerus penerimaan pajak tetapi nyatanya malah menambah insentif pajak di peraturan tersebut yang mungkin secara tidak langsung akan mengurangi penerimaan pajak. 

Tetapi apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sudah jelas ini merupakan insentif yang sangat positif dari Pemerintah Indonesia bahwa pemerintah sangat yakin bahwa kecerdasan otak dan sumber daya manusia merupakan tongkat utama di dalam mendukung pembangunan Indonesia di masa depan.

Sesuai dengan tema artikel yaitu "Pajak: Gotong Royong untuk Indonesia", dari sini pemerintah jelas sangat mengharapkan dukungan dari lembaga pendidikan dan perusahaan untuk tidak segan mengeluarkan dana yang besar untuk membantu mereka.

Dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan yang maksimal dan dari sisi pemerintah pun juga tidak segan mengeluarkan kebijakan tersebut karena pemerintah yakin bahwa apa yang mereka korbankan semuanya akan bermanfaat untuk Negara Indonesia yang kita cintai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun