Berikut hal-hal yang bisa kita lakukan sebagai langkah penghematan pada pengeluaran yang umum dilakukan oleh masyarakat kelas menengah:
Pun dengan pengeluaran pajak, dengan perpanjangan status darurat corona oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pertengahan Maret lalu, maka kepolisian memutuskan untuk memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona, maka pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai.
Jika memiliki asuransi, kita juga bisa melakukan penundaan pembayaran premi. Dalam Surat OJK nomor S-11/D.05/2020 juga menjelaskan bahwa asuransi dapat relaksasi penundaan selama 4 bulan pembayaran premi yang jatuh tempo, baik untuk nasabah perorangan atau korporasi. Â Dengan adanya peraturan ini, kita bisa menunda pembayaran premi, namun tentu saja ada ketentuan yang perlu kita dalami.
Bagaimana dengan uang sekolah? Saat ini, sejumlah lembaga pendidikan, mengeluarkan kebijakan soal keringanan pembayaran. Mulai dari potongan harga ataupun penundaan pembayaran. Lakukan pengajuan untuk memberikan kelonggaran pada kantong kita.
Bahasa praktisnya, kita kembali pada esensial basic need untuk bertahan melewati pandemi.
Pos #2 Utang
Pada dasarnya, utang adalah hak orang lain yang berada pada kita untuk tenggang waktu tertentu, yang tentu saja harus dikembalikan. Dengan bekal dari surat edaran OJK, maka kita bisa melakukan restrukturisasi agar pembayaran bisa ditangguhkan, setidaknya, mendapatkan relaksasi.
Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) misalnya, Otoriatas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan peraturan Nomor 11 / POJK.03 / 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Desease 2019.