Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Risiko Pasar Kerja Fleksibel Kesehatan Mental Jadi Riskan

4 Oktober 2024   12:59 Diperbarui: 4 Oktober 2024   13:00 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tekanan Pekerjaan Picu Gangguan Kesehatan Mental Pekerja (sumber kompas.id)

Sangat disayangkan di Indonesia, masih terjadi kekosongan hukum terkait ekonomi gig. Padahal pekerjaan dengan model ini niscaya terus berkembang dan jumlahnya cepat berlipat ganda. Alasan pemerintah saat ini terkait pekerja platform telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terasa sumir. Aturan itu mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di pasal itu, PKWT dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian. Perjanjian ini diteken dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Jika bekerja bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, hubungan kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). "Pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja termasuk hak atas program jaminan sosial," bunyi pasal itu. Namun, jika dikaji lebih mendalam peraturan pemerintah tersebut masih banyak kekurangan dan tidak sesuai dengan kondisi pekerja platform. Seperti misalnya pekerja angkutan online yang terus bergolak hingga saat ini.

Organisasi pekerja/buruh mesti bersiap menghadapi gig economy yang kini telah diperparah dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja. Zaman terus bergerak. Organisasi pekerja segera memasuki pertempuran baru melawan rezim fleksibilitas. Apalagi setelah pemberlakuan UU Cipta Kerja, pengusaha cenderung berusaha untuk "mereset" ketenagakerjaan. Termasuk juga tatanan serikat pekerja/buruh yang berusaha dipinggirkan.

Dalam tingkat pabrik, hal ini semakin digencarkan, misalnya lewat kerjasama pemodal dan pemasok tenaga kerja. Buruh kontrak dipekerjakan lewat agen penyalur tenaga kerja secara daring lewat aplikasi atau platform. Akibatnya kewajiban perusahaan menjadi berkurang untuk memenuhi hak normatif buruh.

Bisa jadi nantinya buruh punya dua majikan, dan sangat rentan mengalami eksploitasi dari kedua pihak (misalnya, sudah dapat upah rendah, tapi masih harus dipotong upahnya oleh agen penyalur). PHK sepihak, mempekerjakan buruh kontrak dalam sektor yang selama ini tidak boleh mempekerjakan buruh kontrak, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya jadi lebih mudah dilakukan. (AM)-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun