Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Tekuni Gig Economy, Bisakah Jadi Gantungan Hidup?

21 September 2024   17:22 Diperbarui: 22 September 2024   17:36 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gig economy Prakerja (Dok Humas Prakerja/via KOMPAS.com)

Di negara maju, sudah dibuat undang-undang terkait gig, sedang pemerintah Indonesia pasrah saja menghadapi fenomena tersebut. Implikasi di Inggris terkait gig, platform tidak bisa lagi mengkategorikan orang yang bekerja di platformnya sebagai mitra. Pekerja gig kini diklasifikasikan sebagai pekerja yang punya hak upah minimum, hak istirahat, dan jaminan pensiun. Begitupun Uni Eropa kini sedang dalam proses membuat aturan yang komprehensif dan protektif tentang platform work. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi kerja dan hak-hak sosial orang yang bekerja dalam ekonomi gig di Uni Eropa.

Sangat disayangkan di Indonesia, masih terjadi kekosongan hukum terkait ekonomi gig. Padahal pekerjaan dengan model ini niscaya terus berkembang dan jumlahnya cepat berlipat ganda. (AM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun