Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Zaken Kabinet dan Visi Kemaritiman Prabowo Subianto

11 September 2024   10:18 Diperbarui: 11 September 2024   10:22 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto dan Susi Pudjiastuti naik kapal nelayan (sumber : tribunnews.com)

Catatan Arif Minardi

Presiden terpilih Prabowo Subianto bermaksud menerapkan zaken kabinet untuk pemerintahan mendatang. Zaken kabinet pada prinsipnya adalah kabinet berbasis keahlian, diharapkan mampu membawa pemerintahan yang lebih profesional dengan memastikan setiap posisi strategis diisi oleh sosok yang ahli di bidangnya.

Zaken Kabinet juga akan mewarnai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebaiknya juga dipegang oleh ahli kelautan dan perikanan yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi penduduk pesisir dan pulau terpencil.

Potensi ekonomi kelautan membutuhkan sentuhan pelaku startup, oleh sebab itu sangat cocok jika jabatan Menteri atau Wakil Menteri diamanahkan kepada pelaku startup kelautan yang selama ini usahanya sudah eksis untuk membantu nelayan dan angkatan kerja di pesisir.

Eksistensi UU Landas Kontinen menjadi babak baru bagi Indonesia dalam mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Landas Kontinen. Hal ini dikarenakan regulasi ini menjadi kekuatan dasar hukum Negara Republik Indonesia dalam melakukan klaim, perundingan, penyelesaian batas wilayah, dan penegakan hukum di Landas Kontinen.

Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (2) menetapkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Kebijakan pertahanan negara tidak dapat ditinjau hanya dari perspektif pertahanan semata, namun dalam pengelolaannya merupakan satu kesatuan konseptual pertahanan dan keamanan yang bulat dan utuh.

Keniscayaan membangun sistem pengawasan laut nasional dan optimasi pengelolaan sumber daya kelautan dengan mengintegrasikan berbagai sistem yang dimiliki kementerian/lembaga serta partisipasi perusahaan dan lembaga swasta. Antara lain melibatkan startup builder yang telah berinisiatif membantu beberapa start up terkait dengan kelautan, nelayan, dan salah satu peralatan atau wahana intelijen maritim.

Saatnya membangun kapasitas dan sinergi intelijen maritime yang khas Indonesia. Perlu sinergi baru intelijen maritim tersebut untuk harmonisasi manajemen keamanan maritim nasional yang melibatkan sederet instansi yang tugas dan wewenangnya di laut serta peran startup nation.

Saatnya membentuk sistem intelijen maritim nasional yang tangguh dengan tiga aspek penting yang menjadi misinya. Pertama, aspek informatif. Sistem harus memberikan informasi yang lengkap tentang kondisi kelautan nasional, baik dari sisi sumber daya laut, keadaan perairan, cuaca, kejadian penting di laut (accident maupun incident), tanda-tanda navigasi laut yang sangat membantu bagi kapal berlayar, dan segala informasi mengenai laut lainnya.

Kedua, aspek integratif. Sedangkan yang ketiga adalah aspek kolaboratif. Hal ini lebih terfokus pada status data yang dipertukarkan. Misalnya data untuk untuk memberantas Illegal Unregulated and Unreported (IUU) antara lain : track kapal ikan (posisi, kecepatan, heading), SIKPI (Identitas Pemilik, Perusahaan, Ukuran kapal, jenis alat tangkap, tanggal kadaluarsa ijin), Database log book (jenis ikan, lokasi), Database parameter biologi laut (klorofil, upwelling), dan Database batas wilayah penangkapan perikanan (WPP).

Sekarang nelayan punya peran penting dalam bela negara sembari menjalankan profesinya di perairan yang kerap kali dijarah pihak asing. Namun disisi yang lain profesi nelayan kini merupakan jenis pekerjaan yang kurang menjanjikan. Jenis pekerjaan ini mulai ditinggalkan sehingga jumlah nelayan di negeri ini semakin berkurang. Generasi muda semakin tidak tertarik menggeluti profesi sebagai nelayan.

Sangat menyedihkan melihat data terkait nelayan yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Terjadi penurunan drastis jumlah nelayan tradisional. Jumlah nelayan tradisional turun dari 1,6 juta menjadi 864 ribu rumah tangga. Sementara nelayan budidaya justru naik, dari 985 ribu menjadi 1,2 juta rumah tangga.

Bentuk bela negara oleh nelayan sebaiknya disempurnakan menjadi program Kementerian Pertahanan bersinergi dengan kementerian yang lain dan para pelaku startup nation atau perusahaan rintisan. Sehingga kegiatan ini bisa dilakukan secara terus menerus. Tidak hanya dalam aspek membela kedaulatan wilayah negara, tetapi sekaligus juga menjadi aktivitas ekonomi atau produksi dengan memanfaatkan sumber daya kelautan secara optimal.

Aksi bela negara seperti diatas sebaiknya dibiayai secara rutin dengan APBN. Sehingga bisa fokus dan berkesinambungan mengatasi masalah krusial negara yang terkait dengan kedaulatan wilayah dan sumber daya alam (SDA) yang menjadi hajat hidup masyarakat luas. Bela negara terkait dengan SDA kelautan perlu penguasaan dan penerapan teknologi terkini. Urgensi startup perikanan berinisiatif mengembangkan platform untuk mengelola sumber daya kelautan, khususnya perikanan secara arif serta melibatkan teknologi terkini yang sesuai dengan era Industri 4.0. Sistem pengelolaan sumber daya kelautan dan usaha perikanan perlu ditransformasikan dengan menerapkan teknologi big data, cloud computing dan internet of things (IoT) agar hasilnya lebih optimal bagi semua pihak.

Salah satu startup builder yang terkait dengan pekerja sektor perikanan adalah Aruna. Merupakan Startup Perikanan yang berkontribusi besar pada kehidupan nelayan tradisional di Indonesia. Aruna juga berperan sebagai supermentor ketenagakerjaan sektor perikanan. Sejak tahun 2019, Indonesia menempati posisi 62 pada Global Food Security Index, kalah dari Malaysia yang berada di posisi 28. Isu ketahanan pangan ini menjadi menarik, mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil ikan terbesar di dunia.

Saat ini, masyarakat Indonesia cenderung lebih memilih untuk mengkonsumsi daging daripada ikan. Di masyarakat agraris, daging sapi, ayam, telur dan susu lebih disukai daripada ikan. Padahal, ikan bisa menjadi alternatif sumber protein yang tak kalah baiknya. Ikan juga sarat akan asam lemak esensial bernama omega-3 yang tidak bisa diproduksi oleh tubuh manusia.

Rendahnya konsumsi ikan di Indonesia bukannya tanpa alasan. Infrastruktur yang kurang memadai menjadi salah satu penyebab utamanya. Sehingga sangat sulit untuk mewujudkan jalur distribusi yang ideal agar tidak mengorbankan kualitas ikan. Saat ini, ikan segar berkualitas umumnya memiliki harga yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan perawatan khusus dalam pengirimannya agar ikan tetap dalam kondisi segar sampai tempat tujuan.

Aruna Indonesia, sebuah startup teknologi perikanan dengan jeli menangkap peluang ini. Startup ini telah membangun sebuah ekosistem perikanan dari hulu ke hilir. Hingga 2020 telah bergabung sekitar 15 ribu nelayan dengan Aruna dalam 30 komunitas nelayan yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dan telah mengekspor beberapa komoditi laut ke 7 negara.

Tak hanya nelayan, Aruna juga membuka lapangan kerja tambahan di desa-desa pesisir. Para putra daerah yang kompeten di bidang teknologi direkrut Aruna menjadi local heroes, yaitu tim khusus yang membantu digitalisasi data perikanan para nelayan dari Sabang hingga Merauke. Selain itu, Aruna juga mempekerjakan para istri nelayan untuk bekerja sebagai pengolah hasil tangkapan di desa mereka. (AM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun