Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Zaken Kabinet dan Visi Kemaritiman Prabowo Subianto

11 September 2024   10:18 Diperbarui: 12 September 2024   11:28 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto dan Susi Pudjiastuti naik kapal nelayan (sumber : tribunnews.com)

Catatan Arif Minardi

Presiden terpilih Prabowo Subianto bermaksud menerapkan zaken kabinet untuk pemerintahan mendatang. Zaken kabinet pada prinsipnya adalah kabinet berbasis keahlian, diharapkan mampu membawa pemerintahan yang lebih profesional dengan memastikan setiap posisi strategis diisi oleh sosok yang ahli di bidangnya.

Zaken Kabinet juga akan mewarnai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebaiknya juga dipegang oleh ahli kelautan dan perikanan yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi penduduk pesisir dan pulau terpencil.

Potensi ekonomi kelautan membutuhkan sentuhan pelaku startup, oleh sebab itu sangat cocok jika jabatan Menteri atau Wakil Menteri diamanahkan kepada pelaku startup kelautan yang selama ini usahanya sudah eksis untuk membantu nelayan dan angkatan kerja di pesisir.

Eksistensi UU Landas Kontinen menjadi babak baru bagi Indonesia dalam mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Landas Kontinen. Hal ini dikarenakan regulasi ini menjadi kekuatan dasar hukum Negara Republik Indonesia dalam melakukan klaim, perundingan, penyelesaian batas wilayah, dan penegakan hukum di Landas Kontinen.

Undang-Undang tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (2) menetapkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Kebijakan pertahanan negara tidak dapat ditinjau hanya dari perspektif pertahanan semata, namun dalam pengelolaannya merupakan satu kesatuan konseptual pertahanan dan keamanan yang bulat dan utuh.

Keniscayaan membangun sistem pengawasan laut nasional dan optimasi pengelolaan sumber daya kelautan dengan mengintegrasikan berbagai sistem yang dimiliki kementerian/lembaga serta partisipasi perusahaan dan lembaga swasta. Antara lain melibatkan startup builder yang telah berinisiatif membantu beberapa start up terkait dengan kelautan, nelayan, dan salah satu peralatan atau wahana intelijen maritim.

Saatnya membangun kapasitas dan sinergi intelijen maritime yang khas Indonesia. Perlu sinergi baru intelijen maritim tersebut untuk harmonisasi manajemen keamanan maritim nasional yang melibatkan sederet instansi yang tugas dan wewenangnya di laut serta peran startup nation.

Saatnya membentuk sistem intelijen maritim nasional yang tangguh dengan tiga aspek penting yang menjadi misinya. Pertama, aspek informatif. Sistem harus memberikan informasi yang lengkap tentang kondisi kelautan nasional, baik dari sisi sumber daya laut, keadaan perairan, cuaca, kejadian penting di laut (accident maupun incident), tanda-tanda navigasi laut yang sangat membantu bagi kapal berlayar, dan segala informasi mengenai laut lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun