Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Awalnya Janji Manis Program Sejuta Rumah, Ternyata Kado Pahit Potong Gaji

28 Mei 2024   17:31 Diperbarui: 28 Mei 2024   17:38 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaji para pekerja swasta, ASN dan pekerja mandiri akan dipangkas 3% untuk simpanan Tapera. (Sumber : dok.SINDOnews)

Kredo atau kata kunci dari kepesertaan dalam Program Tapera ini adalah masyarakat yang memiliki penghasilan. Sedangkan masyarakat yang penghasilannya sangat rendah (kelompok miskin) pendekatan hunian sebaiknya dilakukan secara sewa (rental housing atau public housing) yang menjadi tanggungjawab pemerintah dalam hal ini kementerian terkait.

Tabungan Perumahan juga harus menjangkau kelompok pekerja mandiri atau masyarakat yang memiliki penghasilan tetapi tidak memiliki hubungan kerja industrial (tidak ikut dalam Program Tabungan Perumahan Wajib) dan belum memiliki rumah. Untuk itu perlu peran pemerintah daerah dengan cara mendirikan dan memberdayakan kelompok kelompok dalam wilayah kerjanya, termasuk menjamin setiap pembiayaan perumahan (KPR misalnya) melalui Perusahan Daerah Penjaminan yang ada di daerah. Dana APBD dapat digunakan untuk membayar iuran penjaminan yang dibutuhkan. Sebaiknya BP Tapera juga mendukung pembiayaan kepada kelompok yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Para peserta Tapera setelah menyelesaikan periode menabung, minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 9 tahun, sebaiknya bisa menarik dana hasil tabungannya dan mengajukan pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang terkait perumahan. Yakni untuk pembelian unit rumah pertama, baik dalam kondisi baru, rumah bekas pakai, renovasi rumah pertama, pembangunan atau pengembangan rumah pertama, serta modernisasi atau penambahan fasilitas terkait sumber energi rumah seperti memasang panel surya pembangkit listrik.

*) Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Anggota LKS Tripartit Nasional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun