Kredo atau kata kunci dari kepesertaan dalam Program Tapera ini adalah masyarakat yang memiliki penghasilan. Sedangkan masyarakat yang penghasilannya sangat rendah (kelompok miskin) pendekatan hunian sebaiknya dilakukan secara sewa (rental housing atau public housing) yang menjadi tanggungjawab pemerintah dalam hal ini kementerian terkait.
Tabungan Perumahan juga harus menjangkau kelompok pekerja mandiri atau masyarakat yang memiliki penghasilan tetapi tidak memiliki hubungan kerja industrial (tidak ikut dalam Program Tabungan Perumahan Wajib) dan belum memiliki rumah. Untuk itu perlu peran pemerintah daerah dengan cara mendirikan dan memberdayakan kelompok kelompok dalam wilayah kerjanya, termasuk menjamin setiap pembiayaan perumahan (KPR misalnya) melalui Perusahan Daerah Penjaminan yang ada di daerah. Dana APBD dapat digunakan untuk membayar iuran penjaminan yang dibutuhkan. Sebaiknya BP Tapera juga mendukung pembiayaan kepada kelompok yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Para peserta Tapera setelah menyelesaikan periode menabung, minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 9 tahun, sebaiknya bisa menarik dana hasil tabungannya dan mengajukan pinjaman yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang terkait perumahan. Yakni untuk pembelian unit rumah pertama, baik dalam kondisi baru, rumah bekas pakai, renovasi rumah pertama, pembangunan atau pengembangan rumah pertama, serta modernisasi atau penambahan fasilitas terkait sumber energi rumah seperti memasang panel surya pembangkit listrik.
*) Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Anggota LKS Tripartit Nasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H