Hingga kini keempat belas provinsi yang pernah dijanjikan menjadi lokasi pembangunan rusunawa pekerja adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat. Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Papua.
Badan Pengelola Tapera dan Peran Buruh
Pengesahan Undang-undang Tapera beberapa tahun lalu langsung mendapatkan resistensi dari pihak pengusaha. Kalangan organisasi pekerja juga begitu, ragu sejauh mana efektivitas dan manfaatnya bagi para pekerja. Apakah eksistensi Tapera merupakan berkah atau justru malah menjadi musibah bagi pekerja. Mengingat pada saat ini sudah ada sederet potongan dalam struk gajinya.
Eksistensi UU Tapera harus disertai dengan pembentukan badan pengelola yang kredibel. Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) hendaknya juga mencakup unsur yang mewakili pekerja.
Beberapa aspek krusial yang menyertai Program Tapera antara lain : penetapan kriteria kepesertaan, penetapan kontribusi atas iuran perumahan, pemberian insentif bagi pemberi kerja, kejelasan aturan main pada proses pemupukan dana tabungan, deskripsi bentuk-bentuk manfaat yang dapat diperoleh, durasi atau kepastian waktu bagi peserta untuk menerima manfaat, identifikasi fungsi pendukung serta kelembagaan.
Setelah kelahiran UU Tapera pemerintah dituntut untuk segera membuat peraturan yang adil dan aspiratif untuk menjalankan UU. Skema penyediaan rumah yang diamanatkan dalam UU Tapera jangan merupakan double program (double cover) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini juga memiliki program sampingan membantu uang muka pembelian rumah bagi pekerja. BPJS sekedar membantu pekerja dalam pengadaan rumah, dengan memanfaatkan sebagian dari keuntungan perusahaan. Jumlah penerima bantuan ini pun masih sangat kecil rasionya dibandingkan jumlah total anggota.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.
PUMP diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal yaitu sebesar Rp 20.000.000,- untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000,- untuk penyaluran biasa. Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36).
Jika diamanti sistem Tapera meniru sistem pembiayaan perumahan dari Tiongkok. Tabungan perumahan di Tiongkok bersifat wajib bagi seluruh pekerja sektor formal (pegawai negeri, pegawai perusahaan milik negara, perusahaan penanaman modal asing, dan karyawan swasta).
Seluruh perusahaan pemberi kerja atau disebut Danwei di Tiongkok dalam sektor formal diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam program. Pekerja dan pemberi kerja memberikan kontribusi ke dalam rekening pengelola yang dibuka atas nama pekerja. Besarnya kontribusi yang diberikan oleh pekerja adalah 5 persen dari gaji pekerja dan pemberi kerja juga memberikan kontribusi sebesar 5 persen. Namun patut dicatat, besaran upah pekerja di Tiongkok dan jaminan sosial jauh lebih baik ketimbang pekerja di Indonesia.