Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kewarganegaraan Ganda Membuka Lebar Aneka Jabatan untuk TKA

4 Mei 2024   08:19 Diperbarui: 4 Mei 2024   08:21 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TKA menjadi buruh kasar di perusahaan pengolah Nikel ( Sumber : KOMPAS id )

Ketiga; pasal ketentuan tentang pendidikan TKA dan TKI pendamping juga tidak jelas ukurannya. Ketentuan tentang sistem pengawasan dan pelaporan TKA sangat lemah. Pasal tentang sanksi sangat ringan.

Keempat; dalam UU 13/ 2003 diwajibkan ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tetapi kemudian dibuat kelonggaran bagi beberapa jabatan yang tidak dibutuhkan RPTKA seperti jabatan komisaris dan direksi, serta pekerja yang dibutuhkan pemerintah. Pasal ini jelas bertentangan dengan UU. Mestinya pemerintah mematuhi Pasal 42 sampai 49 UU 13 / 2003.

Kelima, keberadaan Pasal 6 ayat (1) berpotensi menutup ruang pekerja profesional Indonesia untuk menduduki jabatan di perusahaan karena TKA boleh menduduki jabatan yang sama di beberapa perusahaan.

Keenam, ada pasal 9 yang menyatakan pengesahan RPTKA adalah izin menggunakan TKA adalah sebuah kekeliruan karena RPTKA itu beda dengan izin TKA yang di Perpres 72 Tahun 2014 disebut Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Perpres 20 ini menghapuskan IMTA padahal rencana kerja dan izin adalah hal yang berbeda.

Ketujuh, ketentuan Vitas dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) membuka ruang TKA bekerja tanpa adanya pemberi kerja sehingga berpotensi TKA dipekerjakan oleh perseorangan. Padahal Pasal 42 ayat (2) UU 13 / 2003 melarang perseorangan mempekerjakan TKA.

Peraturan buldoser asing menimbulkan paradoks. Karena selama ini perluasan lapangan kerja yang sering dinyatakan oleh pemerintah merupakan jenis profesi yang rentan dan kurang memiliki prospek dan daya saing global alias usang.Perlu mengembangkan jenis profesi yang berdaya saing regional dan global. Pemerintah pusat dan daerah masih gagal mengembangkan portofolio profesi. Jenis-jenis profesi yang menjadi kebutuhan dunia usaha di masa depan belum dipersiapkan secara baik. Oleh sebab itu TKA akan terus datang berbondong-bondong ke Indonesia.

Mogok kerja di kawasan industri Morowali menuntut kenaikan upah dan masalah TKA ( sumber : KOMPAS id )
Mogok kerja di kawasan industri Morowali menuntut kenaikan upah dan masalah TKA ( sumber : KOMPAS id )

Kepalsuan Alih Teknologi

Publik menunggu penjabaran lebih lanjut terkait dengan masalah tenaga kerja asing dan cara mengatasi kepalsuan alih teknologi terkait dengan proyek-proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur serta dan pembelian peralatan dari luar negeri. Publik melihat semua itu dilakukan oleh pemerintahan Jokowi dengan kondisi minim alih teknologi dan kecilnya komponen lokal atau TKDN.

Fenomena penggunaan TKA yang memegang kendali penuh terhadap proyek dan tenaga kerja lokal yang hanya berperan sebagai kuli atau tenaga kerja kasar telah persoalan mendasar, terutama terkait dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), yang tidak pernah focus. Hal tersebut telah mencederai amanah konstitusi dan bapak pendiri bangsa yang menekankan Indonesia hendaknya jangan menjadi bangsa kuli.

Masih membekas dalam ingatan publik terkait dengan peristiwa kerusuhan akibat bentrok antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) di PT. GNI Morowali Utara, Sulteng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun