Praktek perusahaan outsourcing di lapangan dapat juga mengurangi pendapatan karyawan kontrak dan itu bisa terjadi selisih sampai dengan Rp 500.000 -- RP 1 juta. Dan hal ini akan menyuburkan praktek-praktek koruptif terutama di BUMN, sebagai contoh :
praktek outsourcing di BUMN berbeda dengan di perusahaan swasta. Perusahaan Outsourcing yang dapat kontrak dari BUMN mendapatkan keuntungan tiap karyawan berkisar Rp 500.000 -- Rp 1.000.000, itu terjadi 8 tahun lalu. Kenapa mesti melalui perusahaan outsourcing, jika kontrak langsung dengan orangnya, yang bersangkutan akan tambah penghasilannya perbulan Rp 500.000 -- Rp 1000.000,- itu bagi karyawan kontrak sangat berarti sekali. Ini bisa dibilang penghisapan manusia atas manusia, l'exploitation de l'homme par I'homme. Berlaku hukum "Supply And Demand", lalu dimana fungsi negara.
Dapat dipastikan bahwa pengusaha lebih suka menggunakan karyawan kontrak dari pada karyawan tetap, karena dianggap lebih efisien. Dengan angkatan kerja yang melimpah (bonus demografi), maka dampak dari Karyawan kontrak dan outsourcing tersebut adalah seluruh perusahaan baik besar maupun kecil akan mengganti karyawan tetapnya dengan karyawan kontrak. Maka akan ada gelombang PHK besar-besaran dan saat inipun sudah mulai terjadi PHK, yang akhirnya semua menjadi karyawan kontrak. Belum selesai masalah kontrak ini, sekarang sudah mulai marak karyawan denga status magang.
Yang Mulia Bapak Presiden Prabowo Subianto, dapat membayangkan magang lebih buruk lagi dari kontrak dan itu semua penyebabnya adalah UU Cipta Kerja.
Selain masih banyak pasal-pasal yang merugikan buruh, ada pasal tentang Upah Minimum yang menghilangkan Upah Sektoral, dan menurut kajian Pakar Fakultas Hukum UGM, berpotensi menghapuskan hak pekerja termasuk pekerja perempuan mendapatkan cuti sakit, cuti haid, cuti melahirkan, maupun cuti menikah dan menikahkan. Bahasa Pakar Hukum UGM masih halus, dalam bahasa buruh seluruh cuti tersebut dan cuti keagamaan tidak ada.
Dari uraian diatas, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto tidak lama setelah resmi dilantik nanti agar mencabut UU Cipta Kerja.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, mudah-mudahan ada guna dan manfaatnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga Allah SWT memberikah karunia dan hidayahnya kepada kita semua, Amiin Ya Robbal 'Alamin.
Jakarta, Â 1 Mei 2024
 Arif Minardi,
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin ( FSP LEM SPSI) dan selaku Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H