Mohon tunggu...
Arif Minardi
Arif Minardi Mohon Tunggu... Insinyur - Aktivis Serikat Pekerja, Ketua Umum FSP LEM SPSI, Sekjen KSPSI, Anggota LKS Tripartit Nasional

Berdoa dan Berjuang Bersama Kaum Buruh

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Presiden Baru dan Pencerahan Hubungan Industrial

20 Februari 2024   11:34 Diperbarui: 21 Februari 2024   13:54 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menhan Prabowo Subianto bersama pekerja perkapalan (sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Serikat pekerja/buruh di Indonesia perlu mengembangkan gerakan yang lebih luas di luar tuntutan hak normatif. Juga perlu menemukan pola sinergi dengan pengusaha yang bisa membangkitkan produktivitas dan daya inovasi.

LKS Tripartit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Pada prinsipnya LKS tripartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi. Selama ini LKS Tripartit belum efektif karena terus berkutat mencari bentuk tanpa disertai platform yang tepat.

Saatnya membangun platform digital sebagai sarana untuk mendongkrak indeks literasi pekerja, kemampuan komunikasi, negosiasi dan koordinasi dalam mediasi hubungan industrial dan pengawasan Ketenagakerjaan. Platform juga ideal untuk mengembangkan bermacam aplikasi model layanan IT tenaga kerja untuk integrasi fungsi pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta jaminan sosial.

Pekerja sedang antri makan siang (KOMPAS/PRIYOMBODO) 
Pekerja sedang antri makan siang (KOMPAS/PRIYOMBODO) 

Pemerintah perlu mendorong terwujudnya platform otentik yang khas ketenagakerjaan Indonesia untuk mengimplementasikan berbagai macam aplikasi bidang ketenagakerjaan. Termasuk untuk bermacam usaha rintisan terkait perburuhan dan agregasi konten-konten berita yang menyangkut segala aspek luas ketenagakerjaan. Dengan adanya agregasi konten ketenagakerjaan maka segala persoalan ketenagakerjaan bisa tertangani secara efektif.

Saatnya menyambut bangkitnya era platform dengan kondisi faktual di dalam negeri. Mengingat platform merupakan ekosistem yang sangat berharga dan berpengaruh yang dapat dengan cepat dan mudah mengukur, mengubah dan menggabungkan plank atau fitur-fitur baru.

Organisasi serikat pekerja bisa secara mandiri atau berkolaborasi dengan perusahaan rintisan atau startup membangun platform dan plank yang mampu merangkul individu pekerja secara efektif. Kapasitas inovasi nasional maupun inovasi daerah perlu diarahkan untuk menciptakan platform ketenagakerjaan yang searah dengan perkembangan ekonomi digital.

Perlu dicermati perlambatan sektor manufaktur tengah terjadi di beberapa belahan dunia. Sepeti yang telah dilaporkan oleh United Nations Industrial Development Organization (UNIDO). Perlambatan itu justru pada saat Indonesia belum siap menghadapi Industri 4.0 sehingga menimbulkan dilema ketenagakerjaan.

Pada prinsipnya era Industri 4.0 ditandai dengan usaha untuk mewujudkan smart factories yakni pabrik-pabrik dan kawasan industri yang memiliki kecerdasan tinggi. Dalam ekosistem Industri 4.0, proses bisnis bergerak sangat dinamis sehingga memungkinkan terjadinya perubahan proses, bahkan hingga saat-saat akhir sebuah proses produksi.

Era di atas menghasilkan cara-cara baru untuk menciptakan nilai dan model bisnis baru. Hal ini akan menumbuhkan usaha rintisan dan UMKM untuk menyediakan layanan di sisi hilir produksi. Organisasi serikat pekerja/buruh perlu menelaah alarm deindustrialisasi dan dampaknya seperti apa sehingga bisa mendapatkan pemahaman yang baik. Kawasan industri atau pabrik tempat buruh bekerja sebagian besar akan bertransformasi menjadi pabrik cerdas. World Economic Forum memperkirakan sedikitnya 35 persen keahlian yang dianggap penting saat ini kelak akan berubah total.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun