Mohon tunggu...
Arif Lukman Hakim
Arif Lukman Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - RnD Manager for Personal Care Product

saya bekerja di suatu perusahaan dibidang personal care sebagai manager RnD. Saya juga merupakan seorang mahasiswa S2 yang sedang menjalankan studi di bidang teknik kimia. tujuan saya menulis adalah untuk sharing pengalamaan dan pengetahuan saya selama bekerja di bidang yang saya tekuni

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Perspektif dan Pandangan Muhammadiyah Terhadap Maraknya Produk Kosmetik Berlabel Halal di Indonesia

15 Januari 2025   13:07 Diperbarui: 15 Januari 2025   13:07 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

oleh : M. Arif Lukman Hakim, Nurani Sofiana, Stradivary Maulida Firdaus

Kosmetik halal penting dalam Islam karena berkaitan dengan kepatuhan Syariah dan kesehatan spiritual konsumen Muslim. Produk kosmetik harus memenuhi kriteria halal, bebas dari bahan terlarang dalam Islam seperti bahan babi atau najis. Sertifikasi halal menjamin produk telah melalui verifikasi yang ketat, dan kesadaran konsumen tentang pentingnya sertifikasi ini semakin meningkat, memengaruhi keputusan pembelian mereka. Banyak konsumen lebih memilih produk kosmetik bersertifikat halal, bahkan jika harganya lebih mahal, menunjukkan bahwa mereka mempertimbangkan aspek spiritual dan etika, bukan hanya estetika. Pengetahuan tentang halal dan religiusitas mempengaruhi perilaku konsumen Muslim.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk membersihkan, mempercantik dan memperbaiki penampilan yang digunakan dengan cara dioleskan, dilekatkan dan disemprotkan pada bagian tubuh. Penggunaan kosmetik untuk kepentingan berhias diperbolehkan dengan beberapa persyaratan seperti bahan yang digunakan suci atau halal, diperuntukkan untuk tujuan syar'i dan tidak membahayakan tubuh.

Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits yang menekankan pentingnya mengkonsumsi dan menggunakan produk halal. Salah satunya, dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 88:

 

" Dan makanlah di antara rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman." Ayat ini menekankan bahwa umat Islam diperintahkan untuk menggunakan dan mengonsumsi produk yang baik dan halal, yang mencakup semua aspek kehidupan, termasuk produk dan penggunaan kosmetik.

Sertifikasi Kosmetik Berlabel Halal

Sertifikasi halal pada produk kosmetik juga merupakan aspek penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi standar halal yang ditetapkan. Penelitian menunjukkan bahwa label halal pada kemasan kosmetik memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal adalah proses pemberian sertifikat terhadap suatu produk atau layanan sebagai produk yang sesuai dengan Syariah. Sistem sertifikasi dan verifikasi halal dianggap sebagai elemen penting dalam memberikan jaminan kepada konsumen Muslim mengenai kualitas produk halal.

Setiap negara memiliki lembaga sertifikasi halal dengan regulasi masing-masing. Di Eropa, lembaga sertifikasi halal antara lain Halal Food Council of Europe (HFCE) di Belgia, Halal Quality Control (HQC) di Jerman, dan Halal Certification Services (HCS) di Swiss. Di Amerika, terdapat Halal Food Council dan American Halal Foundation (AHF), serta CDIAL di Brasil. Di Australia, ada Australian Halal Development & Accreditation (AHDAA) dan APHSNZ di Selandia Baru. Beberapa lembaga sertifikasi halal di Asia termasuk Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), MPJA di Jepang, dan THIDA di Taiwan.

Sebelum suatu kosmetik mendapatkan logo halal, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar kosmetik tersbut dapat dinyatakan sebagai produk yang halal sebagai berikut. Pertama, produsen kosmetika harus memahami dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam proses sertifikasi. Hal ini mencakup penggunaan bahan baku yang halal, proses produksi yang bersih dan aman, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Sertifikasi halal menjamin bahwa bahan dan proses produksi kosmetik sesuai dengan standar syariah, yang sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen. Kedua, pentingnya kesadaran halal di kalangan konsumen juga menjadi faktor kunci dalam proses sertifikasi. Kesadaran halal berperan dalam mempengaruhi keputusan pembelian konsumen terhadap kosmetik halal. Hal ini menunjukkan bahwa produsen tidak hanya perlu mendapatkan sertifikasi, tetapi juga harus aktif dalam meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya menggunakan produk halal. Dalam konteks ini, label halal dianggap sebagai atribut penting oleh konsumen Muslim, yang mempengaruhi keputusan mereka untuk membeli produk kosmetik.

Tantangan Kosmetik Berlabel Halal di Indonesia.

Prof. apt. Nurkhasanah, S.Si., M.Si., Ph.D.,. Guru Besar Ilmu Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyampaikan bahwa kosmetik halal saat ini menghadapi tantangan besar. Tantangan tersebut terkait dengan keamanan, efektivitas, kualitas, formulasi, dan regulasi. "Kelima tantangan ini harus menjadi perhatian," katanya. Meskipun kosmetik berbahan dasar tumbuhan termasuk dalam daftar afirmatif bahan non-kritis (positive list). Namun, diperlukan bahan tambahan yang tidak mengandung bahan yang tidak murni atau tidak halal untuk pengolahan tanaman menjadi produk kosmetik. Kosmetik yang mengandung bahan yang berasal dari hewan seperti kolagen atau plasenta yang sering digunakan dalam produk anti penuaan atau anti kerut perlu mendapat perhatian khusus. Bahan-bahan tersebut bisa berasal dari hewan halal, seperti sapi atau ikan atau bahkan hewan haram seperti babi.

Menurut Nurkhasanah, penggunaan plasenta diperbolehkan jika berasal dari hewan yang halal dan hanya untuk pemakaian luar. Namun, plasenta yang berasal dari hewan yang mati saat hamil atau dari hewan haram seperti babi tidak boleh digunakan. Ia juga menekankan bahwa khasiat dan kualitas kosmetik harus sesuai dengan klaim yang dicantumkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diakui dan efektivitasnya harus dibuktikan melalui uji laboratorium atau tinjauan literatur," tambahnya.

Penggunaan alkohol dalam produk seperti parfum dan antiseptik menimbulkan pertanyaan mengenai kehalalannya dalam Islam. Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah, alkohol yang berasal dari khamr dianggap najis, sementara itu  alkohol yang dihasilkan dari proses non-khamr seperti proses sintesis kimiawi tidak dianggap najis dan boleh digunakan dalam produk non-konsumsi seperti parfum, asalkan tidak membahayakan kesehatan. 

Terkait kosmetik waterproof, penggunaan make up waterproof dapat menghalangi air wudhu masuk ke kulit, sehingga wudhu menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sebaiknya make up waterproof dibersihkan terlebih dahulu sebelum wudhu.Jadi cukup jelas bahwa jika ada satu atau sebagian kecil dari tubuh kita yang tidak terkena air wudhu maka wudhu tersebut tidak sah dan harus diulangi. menurut Majelis Ulama Indonesiamenjelaskan ketentuan penggunaan kosmetik kedap air:

  1. Kosmetik kedap air harus dibersihkan atau dihilangkan terlebih dahulu dari bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum pengguna dapat bersuci dari hadas kecil dan hadas besar.

  2. Jika kosmetik kedap air tidak dibersihkan dan dihilangkan dari bagian tubuh yang harus disucikan sebelum pengguna bersuci dari hadas kecil dan hadas besar, maka kesuciannya tidak sah.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun