Mohon tunggu...
Arif Lukman Hakim
Arif Lukman Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - RnD Manager for Personal Care Product

saya bekerja di suatu perusahaan dibidang personal care sebagai manager RnD. Saya juga merupakan seorang mahasiswa S2 yang sedang menjalankan studi di bidang teknik kimia. tujuan saya menulis adalah untuk sharing pengalamaan dan pengetahuan saya selama bekerja di bidang yang saya tekuni

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Perspektif dan Pandangan Muhammadiyah Terhadap Maraknya Produk Kosmetik Berlabel Halal di Indonesia

15 Januari 2025   13:07 Diperbarui: 15 Januari 2025   13:07 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Prof. apt. Nurkhasanah, S.Si., M.Si., Ph.D.,. Guru Besar Ilmu Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyampaikan bahwa kosmetik halal saat ini menghadapi tantangan besar. Tantangan tersebut terkait dengan keamanan, efektivitas, kualitas, formulasi, dan regulasi. "Kelima tantangan ini harus menjadi perhatian," katanya. Meskipun kosmetik berbahan dasar tumbuhan termasuk dalam daftar afirmatif bahan non-kritis (positive list). Namun, diperlukan bahan tambahan yang tidak mengandung bahan yang tidak murni atau tidak halal untuk pengolahan tanaman menjadi produk kosmetik. Kosmetik yang mengandung bahan yang berasal dari hewan seperti kolagen atau plasenta yang sering digunakan dalam produk anti penuaan atau anti kerut perlu mendapat perhatian khusus. Bahan-bahan tersebut bisa berasal dari hewan halal, seperti sapi atau ikan atau bahkan hewan haram seperti babi.

Menurut Nurkhasanah, penggunaan plasenta diperbolehkan jika berasal dari hewan yang halal dan hanya untuk pemakaian luar. Namun, plasenta yang berasal dari hewan yang mati saat hamil atau dari hewan haram seperti babi tidak boleh digunakan. Ia juga menekankan bahwa khasiat dan kualitas kosmetik harus sesuai dengan klaim yang dicantumkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diakui dan efektivitasnya harus dibuktikan melalui uji laboratorium atau tinjauan literatur," tambahnya.

Penggunaan alkohol dalam produk seperti parfum dan antiseptik menimbulkan pertanyaan mengenai kehalalannya dalam Islam. Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah, alkohol yang berasal dari khamr dianggap najis, sementara itu  alkohol yang dihasilkan dari proses non-khamr seperti proses sintesis kimiawi tidak dianggap najis dan boleh digunakan dalam produk non-konsumsi seperti parfum, asalkan tidak membahayakan kesehatan. 

Terkait kosmetik waterproof, penggunaan make up waterproof dapat menghalangi air wudhu masuk ke kulit, sehingga wudhu menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sebaiknya make up waterproof dibersihkan terlebih dahulu sebelum wudhu.Jadi cukup jelas bahwa jika ada satu atau sebagian kecil dari tubuh kita yang tidak terkena air wudhu maka wudhu tersebut tidak sah dan harus diulangi. menurut Majelis Ulama Indonesiamenjelaskan ketentuan penggunaan kosmetik kedap air:

  1. Kosmetik kedap air harus dibersihkan atau dihilangkan terlebih dahulu dari bagian tubuh yang wajib disucikan sebelum pengguna dapat bersuci dari hadas kecil dan hadas besar.

  2. Jika kosmetik kedap air tidak dibersihkan dan dihilangkan dari bagian tubuh yang harus disucikan sebelum pengguna bersuci dari hadas kecil dan hadas besar, maka kesuciannya tidak sah.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun