Capital adequacy ratio (CAR) Bank Umum Syariah masih sebesar 15,44 persen. Meskipun aman, angka ini perlu diperbaiki mengingat CAR adalah rasio permodalan yang menunjukkan kemampuan bank dalam menyediakan dana untuk keperluan pengembangan usaha serta menampung kemungkinan risiko kerugian yang diakibatkan dalam operasional bank.
Sementara itu, jika dibandingkan, Finance to Deposit Ratio (FDR) unit usaha syariah lebih besar dibanding dengan bank umum syariah yang hanya 87,3 persen. Meskipun demikian, nominal pembiayaan Bank Umum Syariah jauh lebih besar dibanding dengan Unit Usaha Syariah. Â
Rasio Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Februari 2016
Nominal dalam Miliar Rupiah
Memang, angka-angka tersebut terbilang menggembirakan jika dibanding dengan fluktuasi perekonomian yang dihadapi. Meskipun di sisi lain agak disayangkan jika melihat usia perbankan syariah di Indonesia yang sudah hampir 30 tahun sejak awal kemunculannya.
Sekitar 240 juta penduduk Indonesia beragama Islam, namun perbankan syariah hanya memiliki nasabah 17 juta saja atau hanya 0,07 persen dari populasi muslim di Indonesia (sumber: detik.com). Pastinya banyak pihak penasaran, mengapa di negeri dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia ini laju perkembangan perbankan syariahnya justru tidak maksimal?
Sebenarnya dari sisi konsepsi, perbankan syariah telah jelas sesuai dengan nafas-nafas Islam. Perbankan syariah dilandasi oleh nilai-nilai akidah, akhlak, kaidah syariah, dan kesetiakawanan (ukhuwah). Keempat fondasi tersebut kemudian ditopang oleh tiga pilar; keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Aktivitas perbankan syariah bertujuan untuk mencapai kesejahteraan baik kebahagiaan secara spiritual maupun kemakmuran material.
Jika perkara konsepsi tersebut clear, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana membuat layanan perbankan syariah semakin dicintai?
Niat
Innama al’a’malu bi anniyati (sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung niatnya).Mungkin hampir setiap muslim sudah memahami hadist shahih ini. Prinsip hadist yang diriwayatkan oleh Buhkari dan Muslim tersebut relevan bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Kini waktunya segala elemen yang memiliki kewenangan terhadap perbankan syariah mamantapkan niat dan penuh komitmen dalam mengamalkan kerjasama serta kerja nyata dalam memajukan perbankan syariah.