“ Adapun untuk kondisi di Indonesia, kita perlu melihat ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan crypto currency ini”.
“ Dari sudut kewenangan Bank Indonesia, sudah ditegaskan bahwa mata uang crypto adalah bukan alat pembayaran”.
“ Dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah dikeluarkan ketentuan terhadap lembaga keuangan bank, asuransi dan multi finance dilarang untuk bertransaksi dan memfasilitasi uang crypto.”.
“Ooooo gitu yaa Eyang. Baik Bank Indonesia maupun OJK tidak mengakui uang crypto sebagai alat pembayaran sehingga tidak boleh dilakukan transaksi di bank, asuransi dan multifinance”, si cucu membuat kesimpulan dari penjelasan Eyangnya.
“ Karena bukan alat pembayaran, maka uang crypto tidak bisa dipakai untuk nabung maupun deposito di bank, tidak bisa untuk membeli saham di pasar modal”, lanjut si cucu mengembangkan kesimpulannya.
“ Uang crypto juga tidak bisa masuk ke sektor riil maupun sektor publik”, tambah eyangnya.
“ Sebentar Eyang.., Erhan tidak mengerti kaitannya dengan sektor riil dan sektor publik, mohon dijelaskan Eyang”, pinta sang cucu karena belum paham.
***
“ Baiklah, Eyang akan melanjutkan, tapi sebentar Eyang mau ke toilet dulu”, sela sang Eyang seraya bangkit kemudian menuju kamar kecil dekat ruang tamu.
Beberapa menit kemudian, sang Eyang telah kembali ke ruang tengah sambil membawa gelas besar kesayangannya. Biasanya berisi wedang jahe atau wedang uwuh yang disiapkan oleh bi Iyah setiap pagi.
Setelah meminum dari gelas kesayangannya, Eyang Roso melanjutkan ,