Mohon tunggu...
Arifin Indra Sulistyanto
Arifin Indra Sulistyanto Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati * Narasumber * Konsultan * Advisor * Assessor * Ilustrator

Telah belajar dan mengalami, terus belajar untuk mengerti dan memberi, ijinkan hamba berbagi literasi , menanti hingga datangnya senja hari. Menulis ibarat melukis kata dengan kuas, media kertas bagai kanvas, fiksi adalah warna bebas. Hitam dan putih adalah fakta dengan batas tegas.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hari Laut Sedunia

8 Juni 2022   13:47 Diperbarui: 8 Juni 2022   16:52 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hari Laut Sedunia. Dok : Pribadi

Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia, setelah Kanada.

Indonesia terletak di sabuk katulistiwa dengan jajaran gunung berapi, yang lebih dikenal dengan "ring of fire".

Dengan kombinasi lokasi geografis, iklim dan bentuk kepulauan, maka seharusnya kita memandang  "laut " di sekitar kita sebagai anugerah sumber daya alam dengan potensi kekayaan yang sangat melimpah ruah.  Cara pandang kita harusnya berbasis "laut" bukan "daratan". Ilmu dasar survival kehidupan sehari-hari kita seharusnya didominasi oleh ilmu kelautan. 

Catatan : Istilah Negara Pantai disebut dalam Konvensi PBB UNCLOS tentang ZEE.

Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

Prof Mochtar Kusumaatmaja adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Mantan Menteri Luar Negeri yang berjasa sebagai penggagas kemudian mengusulkan konsep ZEE dan disetujui oleh PBB.

ZEE adalah zona yang membentang meliputi luasan laut sejauh 200 mil laut (321,9 km) dari garis dasar pantai; setiap negara memiliki yurisdiksi atas eksplorasi dan ekploitasi  atas kekayaan sumber daya alam di dalamnya. Setiap negara berhak untuk navigasi, terbang, mengelola, memanfaatkan, menanam kabel dan memasang pipa tanpa harus mendapat ijin negara lain.

Konsep ZEE diadopsi menjadi Ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Berdasarkan Konvensi tersebut, maka Pemerintah RI mengesahkan  UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. 

Konsekuensi dari ketentuan ZEE (baik dalam UNCLOS maupun UU No. 5 tentang ZEEI), maka nelayan asing, pihak negara asing tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan, mengambil sumber daya alam maupun sumber daya laut yang berada dalam wilayah ZEE tersebut.

Dengan mengenal dan memahami konsep ZEE ini, maka kita dapat mengerti dan paham mengapa Cina ingin memaksakan konsep Nine Dash Line. Cina ingin mengambil sumber daya alam dan sumber daya laut di Laut Cina Selatan.

Pertanyaan berikut adalah, seberapa maksimal kita telah memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya laut di wilayah ZEEI ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun