Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia, setelah Kanada.
Indonesia terletak di sabuk katulistiwa dengan jajaran gunung berapi, yang lebih dikenal dengan "ring of fire".
Dengan kombinasi lokasi geografis, iklim dan bentuk kepulauan, maka seharusnya kita memandang  "laut " di sekitar kita sebagai anugerah sumber daya alam dengan potensi kekayaan yang sangat melimpah ruah.  Cara pandang kita harusnya berbasis "laut" bukan "daratan". Ilmu dasar survival kehidupan sehari-hari kita seharusnya didominasi oleh ilmu kelautan.Â
Catatan : Istilah Negara Pantai disebut dalam Konvensi PBB UNCLOS tentang ZEE.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Prof Mochtar Kusumaatmaja adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran dan Mantan Menteri Luar Negeri yang berjasa sebagai penggagas kemudian mengusulkan konsep ZEE dan disetujui oleh PBB.
ZEE adalah zona yang membentang meliputi luasan laut sejauh 200 mil laut (321,9 km) dari garis dasar pantai; setiap negara memiliki yurisdiksi atas eksplorasi dan ekploitasi  atas kekayaan sumber daya alam di dalamnya. Setiap negara berhak untuk navigasi, terbang, mengelola, memanfaatkan, menanam kabel dan memasang pipa tanpa harus mendapat ijin negara lain.
Konsep ZEE diadopsi menjadi Ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982. Berdasarkan Konvensi tersebut, maka Pemerintah RI mengesahkan  UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Â
Konsekuensi dari ketentuan ZEE (baik dalam UNCLOS maupun UU No. 5 tentang ZEEI), maka nelayan asing, pihak negara asing tidak diperbolehkan untuk menangkap ikan, mengambil sumber daya alam maupun sumber daya laut yang berada dalam wilayah ZEE tersebut.
Dengan mengenal dan memahami konsep ZEE ini, maka kita dapat mengerti dan paham mengapa Cina ingin memaksakan konsep Nine Dash Line. Cina ingin mengambil sumber daya alam dan sumber daya laut di Laut Cina Selatan.
Pertanyaan berikut adalah, seberapa maksimal kita telah memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya laut di wilayah ZEEI ?Â