Kementerian Hukum dan Ham pada tanggal 17 Agustus 2015Â sebanyak 1.938 narapidana korupsi turut mendapatkan remis umum dan remisi dasawarsa 2015. berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jumlah narapidana korupsi mencapai 2.802 orang, dari total tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapatkan remisi tentang ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kita tentu mempertanyakan apakah dari total 1.938 narapidana korupsi tersebut telah melakukan Justice Colaborator ataukah tidak, hal inilah yang seharusnya benar-benar ada transparansi data dari Kementerian Hak Asasi Manusia. sehingga masyarakat bisa benar-benar mengontrol terhadap pemberian remisi bagi koruptor tersebut.
Mendukung Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Niat baik janji kampanye Presiden Jokowi dan JK dalam pemberantasan korupsi sudah seharusnya dilaksanakan. Niat baik tersebut akan menjadi janji yang hilang ketika tidak ada tindakan rill dalam mendukungan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sudah satu tahun Jokowi dan JK memimpin, sudah saatnya juga Jokowi dan JK bekerja nyata dalam pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan adagium hukum bahwa ’Gouverneour C’est Prevoir’ yang artinya menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan.
Â
Oleh : Arifin Ma'ruf, S.H.
Terbit di : PewartaNews.com
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H