Mohon tunggu...
Arifin M
Arifin M Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Remisi untuk Koruptor Disaat KPK Gencar Memberantas Korupsi

4 Februari 2016   14:14 Diperbarui: 4 Februari 2016   16:04 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber Gambar : Ikipmataram.ac.id"]Negeri Surga Vs Negeri Mafia

Indonesia adalah negeri surga begitulah penyebutan bagi bangsa Indonesia, bagaimana tidak Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak potensi kekayaan, baik di laut, tanah maupun udara, namun ternyata negeri surga tersebut tidak bisa memberikan kemakmuran bagi masyarakatnya. Masih banyak masyarakat-masyarakat yang miskin tidur dikolong jembatan, pemuda pemudinya banyak yang tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran terjadi dihampir merata di wilayah negara surga ini. Indonesia adalah negara yang kaya, tapi kekayaan itu ternyata menjadi milik orang borjuis dan elitis, kekayaan yang begitu luar biasa, disalahgunakan, bahkan di negara yang kaya ini korupsi semakin membudaya, memperjual belikan hukum maupun kasus menjadi hal yang biasa.  

Kita tentu mengetahui peristiwa ketika Lord Acton menulis surat kepada Bishop Mandell Creighton  dimana pada saat itu ia menulis surat yang berkaitan dengan “korupsi” dan  “kekuasaan”, yakni: “power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutely”, bahwa kekuasaan cenderung untuk korupsi dan kekuasaan yang absolut cendrung korupsi absolut. Ungkapan dari Lord Acton di dalam suratnya kepada Mandell Creighton tersebut pada kenyataannya sekarang ini terjadi juga di Negara indonesia. Korupsi di Indonesia telah menjelma sebagai parasit yang mengisap kekayaan negara Indonesia, menghancurkan sendi-sendi kehdupan, serta menebarkan benih-benih kemiskinan di Indonesia.

KPK dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi di Indonesia telah terjadi secara meluas dan mendalam (widespread and deep-rooted) yang pada akhirnya menggerogoti habis serta menghancurkan masyarakatnya sendiri (self destruction ). Sehingga sudah jelas ternyata masyarakat yang tinggal di Negeri surga ini yang seharusnya makmur dan sejahtera, namun yang terjadi adalah masyarakatnya semakin miskin dan terlantar.

Adalah KPK lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga independen yang menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yang sampai saat ini banyak memberikan prestasi yang luar biasa bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, banyak para politisi, hakim, menteri, advokat, bahkan pejabat negarapun ikut dijerat dan ditangkap oleh lembaga ini.

Kita tentu ingat 9 (Sembilan)  janji jokowi dalam pemberantasan korupsi yang terdapat didalam nawacitanya, yang salah satunya adalah mendukung keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau  KPK. Namun apa yang terjadi setahun pemerintahan jokowi, terjadi peristiwa yang luar biasa bahkan niat untuk pelemahan KPK terjadi di berbagai lini, baik dari eksekutif, yaitu terkait pemilihan jaksa agung yang sebelumnya berlatar belakang politik, pro kontra pemilihan  Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, maupun pada tingkat legislatif yaitu dengan rencana dibahasnya RUU KPK yang ahirnya ditunda, yang dalam RUU tersebut terdapat beberapa klausul yang diduga akan melemahkan fungsi KPK, yang diantaranya adalah pembatasan waktu 12 tahun kpk, pemberlakuan mekanisme SP3 bahkan sampai menghilangkan kewenangan penyadapan di lembaga ini.

KPK merupakan lembaga yang seharusnya didukung keberadaaya, apalagi saat ini kpk tengah gencar melakukan penangkapan terhadap para koruptor. sampai Oktober 2015 ini telah banak yang ditetapkan sebagai tersangka misalnya saja, dari kalangan Politisi yaitu Patric Rio Capela, Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti Terkait Suap dana bansos dan Oce Kaligis selaku pengacara Gatot pada waktu itu.

Tugas KPK dalam memberantas korupsi tentu harus didukung oleh berbagai pihak, diantaranya adalah eksekutif maupun legislatif dan masyarakat pada umumnya. Selain itu dukungan dari Presiden Jokowi tegas dan pro aktif dalam pemberantasan korupsi 4 (empat) tahun kedepan merupakan suatu keharusan untuk menyelamatkan negara ini dari kejahatan korupsi.

Remisi Bagi Koruptor

Remisi sebenarnya memanglah hak bagi setiap narapidana, namun apakah kemudan hak itu layak diberikan kepada narapidana korupsi, yang pada dasarnya korupsi merupakan tindakan kejahatan yang luar biasa, sehingga pun diberikan remisi bagi koruptor haruslah merupakan narapidana yang memang telah memeberikan kontribusi terhadap pengungkapan sebuah kasus korupsi atau Justice Colaborator.

Kementerian Hukum dan Ham pada tanggal 17 Agustus 2015  sebanyak 1.938 narapidana korupsi turut mendapatkan remis umum dan remisi dasawarsa 2015. berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jumlah narapidana korupsi mencapai 2.802 orang, dari total tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapatkan remisi tentang ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kita tentu mempertanyakan apakah dari total 1.938 narapidana korupsi tersebut telah melakukan Justice Colaborator ataukah tidak, hal inilah yang seharusnya benar-benar ada transparansi data dari Kementerian Hak Asasi Manusia. sehingga masyarakat bisa benar-benar mengontrol terhadap pemberian remisi bagi koruptor tersebut.

Mendukung Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi

Niat baik janji kampanye Presiden Jokowi dan JK dalam pemberantasan korupsi sudah seharusnya dilaksanakan. Niat baik tersebut akan menjadi janji yang hilang ketika tidak ada tindakan rill dalam mendukungan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sudah satu tahun Jokowi dan JK memimpin, sudah saatnya juga Jokowi dan JK bekerja nyata dalam pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan adagium hukum bahwa ’Gouverneour C’est Prevoir’  yang artinya menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan.

 

Oleh : Arifin Ma'ruf, S.H.

Terbit di : PewartaNews.com

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun