Mohon tunggu...
Arifin Muhammad Ade
Arifin Muhammad Ade Mohon Tunggu... Buruh - Pemerhati Lingkungan

"Aku tidak punya cukup uang untuk mengelilingi dunia, tapi dengan buku aku dapat mengenal dunia"

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Say No to Plastic

19 Februari 2020   22:31 Diperbarui: 20 Februari 2020   22:03 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tumpukan Sampah Plastik | Foto: Mohamed Abdulhareem/Shutterstock

Jika berbicara tentang sampah, yang biasa terlintas dalam benak kita adalah suatu benda yang tidak ternilai atau tidak berharga yang dihasilkan oleh manusia dan berada di sekitar lingkungan masyarakat. 

Di Indonesia, terutama di daerah perkotaan padat penduduk, persoalan sampah merupakan salah satu persoalan pelik yang terus berlanjut. Pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat, diiringi dengan kebutuhan konsumsi yang semakin meningkat pula, menyebabkan produktifitas sampah semakin tidak terkendali.

Penanganan sampah yang biasa dilakukan oleh pemerintah pada umumnya tidak mampu menahan laju produksi sampah. Walaupun telah diatur dalam undang-undang tentang pelanggaran membuang sampah secara sembarangan akan dikenakan sanksi atau mendapatkan denda.

Tetapi aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan sampah, bahkan permasalah sampah di negeri ini menjadi sangat serius dan mencakup masalah sosial, ekonomi dan budaya.

Mengenai persoalan sampah, salah satu jenis sampah yang hingga saat ini selalu menjadi perdebatan publik dan kian hangat dibicarakan di berbagai seminar dan diskusi adalah pencemaran jenis sampah plastik. 

Sekilas, sampah plastik adalah jenis sampah yang dihasilkan dari produk-produk berbahan dasar plastik, misalnya kemasan makanan, cemilan/snack, botol air mineral hingga berbagai perabot rumah tangga lainnya, yang keberadaanya sudah tidak dapat lagi digunakan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan hidup kita saat ini sebagian besar bergantung pada produk hasil olahan plastik. Bahkan, penggunaan produk berbahan dasar plastik menunjukan peningkatan yang cukup drastis. 

Hal ini karena, keunggulan plastik yang tahan lama, ringan, anti korosif, praktis dan harganya yang terjangkau. Dengan keunggulannya tersebut, maka dalam waktu singkat plastik menjadi idola baru menggantikan logam dan kayu untuk berbagai kebutuhan manusia.

Dilansir dari Kompas.com berdasarkan data ScienceMag, jumlah produksi sampah plastik global sejak 1950 hingga 2015 cenderung selalu mengalami peningkatan. 

Pada 1950, produksi sampa dunia ada diangka 2 ton per tahun. Sementara pada tahun 2015 produksi sampah dunia sudah mencapai angka 381 juta ton per tahun. Angka tersebut meningkat lebih dari 190 kali lipat, dengan rata-rata peningkatan sebesar 5,8 ton per tahun.

Sementara itu, berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dilakukan di 18 kota di Indonesia sebagaimana dilansir republika.co.id, menemukan bahwa sebanyak 0,27 hingga 0,59 juta ton sampah yang dihasilkan oleh manusia masuk ke laut Indonesia selama kurun waku 2018. Dari jumlah tersebut pada umumnya merupakan jenis sampah plastik.  

Melihat keberadaan sampah plastik yang dari tahun ke tahun terus meningkat serta memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, mahluk hidup maupun kesehatan manusia. 

Sekiranya kesadaran untuk meminimalkan penggunaan plastik perlu ditingkatkan. Memang menghentikan penggunaan plastik sebagai bungkus berbagai produk tidak semudah membalikkan telapak tangan di tengah ketergantungan manusia pada plastik yang sudah sangat tinggi. Tetapi paling tidak secara perlahan kita bisa melepaskan ketergantungan dalam menggunakan plastik dengan beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan. 

Terkait dengan upaya mengurangi polusi sampah plastik dan memutuskan ketergantungan manusia dalam menggunakan plastik. Berbagai kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah telah dikeluarkan. 

Di tingkat pusat, lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, merupakan suatu keseriusan pemerintah dalam usaha memerangi persoalan sampah di negeri ini. 

Di tingkat daerah, inisiatif pemerintah dalam memerangi persoalan sampah semakin menggeliat. Lahirnya berbagai Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang sampah disetiap provinsi di Indonesia membuktikan bahwa pemerintah daerah juga turut prihatin melihat permasalahan sampah yang tidak kunjung menemui titik terang.

Selain lahirnya berbagai kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keprihatinan melihat persoalan sampah plastik juga datang dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas, pemerhati lingkungan maupun pihak swasta.  

Misalnya, kehadiran komunitas peduli lingkungan dengan gencar melakukan kampanye diet sampah plastik, gerakan mengurangi sampah plastik, dan sosialisasi terkait bahaya penggunaan sampah plastik. 

Sejalan dengan komunitas yang peduli pada kebersihan lingkungan, kehadiran lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta juga turut berperan penting dalam memberdayakan masyarakat untuk dapat memanfaatkan tumpukan sampah plastik yang semakin menjamur sehingga memiliki nilai ekonomis.

Berangkat dari berbagai aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maupun gerakan-gerakan yang diinisiasi oleh berbagai LSM, komunitas maupun organisasi non-pemerintahan yang peduli pada permasalahan sampah terutama permasalahan sampah plastik merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan untuk menyelamatkan kehidupan, baik kehidupan manusia, mahluk hidup pada umumnya maupun keselamatan bumi secara keseluruhan. 

Untuk itu, kesadaran dalam diri perlu ditanamkan, kepedulian perlu ditumbuhkan, karena permasalahan sampah adalah persoalan kita semua. Mari sama-sama kita bergerak sebelum kita semua tenggelam dalam laut plastik dan tertimbun di atas tumpukan sampah yang menggunung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun