Mohon tunggu...
Arifin Muhammad Ade
Arifin Muhammad Ade Mohon Tunggu... Buruh - Pemerhati Lingkungan

"Aku tidak punya cukup uang untuk mengelilingi dunia, tapi dengan buku aku dapat mengenal dunia"

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Say No to Plastic

19 Februari 2020   22:31 Diperbarui: 20 Februari 2020   22:03 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tumpukan Sampah Plastik | Foto: Mohamed Abdulhareem/Shutterstock

Sementara itu, berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dilakukan di 18 kota di Indonesia sebagaimana dilansir republika.co.id, menemukan bahwa sebanyak 0,27 hingga 0,59 juta ton sampah yang dihasilkan oleh manusia masuk ke laut Indonesia selama kurun waku 2018. Dari jumlah tersebut pada umumnya merupakan jenis sampah plastik.  

Melihat keberadaan sampah plastik yang dari tahun ke tahun terus meningkat serta memberikan dampak buruk terhadap lingkungan, mahluk hidup maupun kesehatan manusia. 

Sekiranya kesadaran untuk meminimalkan penggunaan plastik perlu ditingkatkan. Memang menghentikan penggunaan plastik sebagai bungkus berbagai produk tidak semudah membalikkan telapak tangan di tengah ketergantungan manusia pada plastik yang sudah sangat tinggi. Tetapi paling tidak secara perlahan kita bisa melepaskan ketergantungan dalam menggunakan plastik dengan beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan. 

Terkait dengan upaya mengurangi polusi sampah plastik dan memutuskan ketergantungan manusia dalam menggunakan plastik. Berbagai kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah telah dikeluarkan. 

Di tingkat pusat, lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, merupakan suatu keseriusan pemerintah dalam usaha memerangi persoalan sampah di negeri ini. 

Di tingkat daerah, inisiatif pemerintah dalam memerangi persoalan sampah semakin menggeliat. Lahirnya berbagai Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang sampah disetiap provinsi di Indonesia membuktikan bahwa pemerintah daerah juga turut prihatin melihat permasalahan sampah yang tidak kunjung menemui titik terang.

Selain lahirnya berbagai kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keprihatinan melihat persoalan sampah plastik juga datang dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas, pemerhati lingkungan maupun pihak swasta.  

Misalnya, kehadiran komunitas peduli lingkungan dengan gencar melakukan kampanye diet sampah plastik, gerakan mengurangi sampah plastik, dan sosialisasi terkait bahaya penggunaan sampah plastik. 

Sejalan dengan komunitas yang peduli pada kebersihan lingkungan, kehadiran lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta juga turut berperan penting dalam memberdayakan masyarakat untuk dapat memanfaatkan tumpukan sampah plastik yang semakin menjamur sehingga memiliki nilai ekonomis.

Berangkat dari berbagai aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maupun gerakan-gerakan yang diinisiasi oleh berbagai LSM, komunitas maupun organisasi non-pemerintahan yang peduli pada permasalahan sampah terutama permasalahan sampah plastik merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan untuk menyelamatkan kehidupan, baik kehidupan manusia, mahluk hidup pada umumnya maupun keselamatan bumi secara keseluruhan. 

Untuk itu, kesadaran dalam diri perlu ditanamkan, kepedulian perlu ditumbuhkan, karena permasalahan sampah adalah persoalan kita semua. Mari sama-sama kita bergerak sebelum kita semua tenggelam dalam laut plastik dan tertimbun di atas tumpukan sampah yang menggunung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun