Pemerintah dan DPR tengah membahas RUU tentang pengaturan peredaran tembakau, termasuk rokok dan zat adiktif. Salah satunya memasukkan pelarangan promosi untuk iklan rokok secara total di televisi. Selama ini iklan rokok di televisi sudah diatur dalam PP 109/2012, pasal 29 yang mengatur jam tayang pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00.
"Jika larangan iklan rokok di tivi dieksekusi akan muncul dampak lain" kata Sapto Anggoro alumni Stikosa/AWS 1984.
Artinya, selain mengurangi pendapatan pihak televise, maka iklan rokok bakal mencari jalannya sendiri, yakni beriklan secara offline, cetak media dan online media yang lebih menjanjikan dengan cost relatif efisien. Alih alih mengurangi bahaya kesehatan di balik isu rokok, promosi offline bisa tak terkontrol bagi usia remaja awal.
Bulan Agustus 2017, tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengenang jasa pahlawan jangan cuma sekadar mengibarkan bendera Merah Putih di mana-mana. Semangat perjuangan harus bergeser, misalnya mencegah pengaruh iklan rokok. Jangan biarkan anak dan remaja terkapar!
#Terpapar, di bidang kesehatan artinya Terjangkit. Memapar=Menjangkit
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H