Mohon tunggu...
Arifiastuti Karimah N
Arifiastuti Karimah N Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Antikorupsi sebagai Integritas Organisasi

26 Desember 2021   19:14 Diperbarui: 26 Desember 2021   19:26 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), sebab korupsi dapat menjadikan lambatnya pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara, meningkatnya angka kemiskinan, dan kontributor utama negara mengalami defisit. Seseorang yang melakukan tindakan kriminal korupsi, biasanya karena ada faktor yang melatar belakanginya.

 Menurut teori Jack Bologne (GONE Theory) mengungkapkan bahwa, faktor-faktor yang menyebabkan korupsi adalah Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Needs (kebutuhan), dan Expose (pengungkapan). 

Teori tersebut menjelaskan bahwa faktor keserakahan ada pada setiap pribadi orang yang ingin melakukan korupsi. Kemudian pada suatu organisasi terdapat peluang untuk melakukan tindakan kecurangan. 

Komponen kebutuhan memiliki kaitannya dengan perseorangan untuk menunjang kehidupannya. Setelah terbukti melakukan tindakan kecurangan maka, faktor pengungkapan ini berkaitan dengan konsekuensi yang dilakukan oleh individu tersebut.

Di Indonesia tindakan korupsi marak terjadi pada beberapa oknum pejabat pemerintahan, seperti peristiwa fenomenal yang terjadi tahun ini, yaitu korupsi bansos paket sembako wabah covid-19 oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara. 

Dalam persidangan Julia Batubara terbukti menerima sejumlah uang yang sangat merugikan negara juga khususnya masyarakat penerima bansos. 

Selain korupsi bansos, masih ada banyak skandal korupsi lainnya sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi sudah mendarah daging di Indonesia. 

Dari pernyataan tersebut dapat kita pikirkan, adakah upaya untuk memberantas korupsi? Dapatkah kejahatan korupsi ini bisa lenyap dari Indonesia? pastinya perlu ikhtiar yang ekstra untuk menangani kasus ini.

Menurut penulis, ada dua hal dalam ikhtiar untuk penanaman budaya anti korupsi pada individu manusia yaitu dari internal dan eksternal. Ikhtiar dalam internal adalah membentuk karakter dimulai dari anak usia dini dengan cara memberikan pemahaman sederhana ke hal-hal tindakan anti korupsi. 

Pertama, keteladanan yang baik dari orang tua dengan mengajarkan sifat qona'ah (merasa cukup) dan mengajarkan kemudian mempraktekkan sifat kejujuran pada anak. 

Kedua, tegas kepada anak tentang hak kepemilikannya dengan orang lain, misalnya saat bermain bersama anak tersebut mengambil makanan milik temannya, maka kita mengingatkan dengan bahasa sederhana "dikembalikan ya itu milik teman, yang ini milik adek" kemudian anak akan berfikir bahwa sesuatu yang bukan haknya maka dia tidak akan mengambilnya. 

Ketiga, tanamkan rasa malu kepada anak apabila anak melakukan perbuatan yang tidak baik dan menyimpang dari norma yang berlaku maka kewajiban orang tua mengingatkan anaknya juga memberi hukuman apabila perbuatan anak sudah melampaui batas. 

Selain dari peran orang tua, pendidik melalui jalur formal di sekolah juga berperan dalam menanamkan sikap anti korupsi dengan memberikan pengetahuan atau edukasi khusus tentang pendidikan anti korupsi yang diintegrasikan ke dalam beberapa mata pelajaran di sekolah. 

Dari penjelasan tersebut dapat penulis simpulkan bahwa, apabila budaya anti korupsi ini dapat ditanamkan pada individu sejak usia dini atau dikuatkan pada internalnya maka kelak ketika ia tumbuh dewasa tidak akan tergiur dengan tindakan korupsi, juga didukung dengan eksternalnya maka semakin kuat untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Pada ikhtiar eksternal ini adalah dari lingkungan individu di luar keluarga, misalnya seperti masyarakat, organisasi, perusahaan, dan lingkungan pendidikan (akademis).  pada kesempatan kali ini, penulis ingin memaparkan sebuah prinsip anti korupsi pada sebuah lembaga organisasi. 

Pertama, seorang pemimpin memanifestasikam kebijakan yang didalamnya terdapat komponen pemahaman tiap anggota organisasi, sikap anggota organisasi, rekognisi, dan kesadaran tiap anggota organisasi terhadap undang-undang yang mengatur skandal korupsi. 

Kedua, pemimpin mengkontrol kebijakan yang telah dimanifestasikan, hal ini agar kebijakannya efektif dan dapat menyisihkan tindakan korupsi. 

Ketiga, memegang prinsip transparasi, sebab hal yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi adalah dengan cara memulai dan harus transparan ketika sedang melaksanakan proses kebijakan sehingga dapat diketahui oleh khalayak apabila tidak adanya kesesuaian atau adanya penyimpangan terhadap pelaksana kebijakan. 

Keempat, mempertanggung jawabkan atas kinerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan ini setiap individu yang mempertanggung jawabkan kinerjanya melalui mekanisme pelaporan atas semua yang telah dilakukannya. 

Dari keempat ikhtiar eksternal tersebut dapat diimplementasikan oleh organisasi, dengan memasukkan poin budaya organisasinya anti korupsi.

Budaya anti korupsi ini dapat menjadi integritas suatu organisasi, maka dari itu lingkungan kerja yang berkualitas dan baik menjadikan komponen yang mendukung agar budaya anti korupsi ini tidak hanya wacana saja tetapi dapat diimplementasikan ke dalam kehidupan individu. 

Dalam hal ini yang penting adalah setiap individu dalam melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku dan harus ada sanksi yang tegas bila melakukan sebuah pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun