Mohon tunggu...
Arifiastuti Karimah N
Arifiastuti Karimah N Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya Antikorupsi sebagai Integritas Organisasi

26 Desember 2021   19:14 Diperbarui: 26 Desember 2021   19:26 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketiga, tanamkan rasa malu kepada anak apabila anak melakukan perbuatan yang tidak baik dan menyimpang dari norma yang berlaku maka kewajiban orang tua mengingatkan anaknya juga memberi hukuman apabila perbuatan anak sudah melampaui batas. 

Selain dari peran orang tua, pendidik melalui jalur formal di sekolah juga berperan dalam menanamkan sikap anti korupsi dengan memberikan pengetahuan atau edukasi khusus tentang pendidikan anti korupsi yang diintegrasikan ke dalam beberapa mata pelajaran di sekolah. 

Dari penjelasan tersebut dapat penulis simpulkan bahwa, apabila budaya anti korupsi ini dapat ditanamkan pada individu sejak usia dini atau dikuatkan pada internalnya maka kelak ketika ia tumbuh dewasa tidak akan tergiur dengan tindakan korupsi, juga didukung dengan eksternalnya maka semakin kuat untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Pada ikhtiar eksternal ini adalah dari lingkungan individu di luar keluarga, misalnya seperti masyarakat, organisasi, perusahaan, dan lingkungan pendidikan (akademis).  pada kesempatan kali ini, penulis ingin memaparkan sebuah prinsip anti korupsi pada sebuah lembaga organisasi. 

Pertama, seorang pemimpin memanifestasikam kebijakan yang didalamnya terdapat komponen pemahaman tiap anggota organisasi, sikap anggota organisasi, rekognisi, dan kesadaran tiap anggota organisasi terhadap undang-undang yang mengatur skandal korupsi. 

Kedua, pemimpin mengkontrol kebijakan yang telah dimanifestasikan, hal ini agar kebijakannya efektif dan dapat menyisihkan tindakan korupsi. 

Ketiga, memegang prinsip transparasi, sebab hal yang dilakukan dalam pemberantasan korupsi adalah dengan cara memulai dan harus transparan ketika sedang melaksanakan proses kebijakan sehingga dapat diketahui oleh khalayak apabila tidak adanya kesesuaian atau adanya penyimpangan terhadap pelaksana kebijakan. 

Keempat, mempertanggung jawabkan atas kinerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan ini setiap individu yang mempertanggung jawabkan kinerjanya melalui mekanisme pelaporan atas semua yang telah dilakukannya. 

Dari keempat ikhtiar eksternal tersebut dapat diimplementasikan oleh organisasi, dengan memasukkan poin budaya organisasinya anti korupsi.

Budaya anti korupsi ini dapat menjadi integritas suatu organisasi, maka dari itu lingkungan kerja yang berkualitas dan baik menjadikan komponen yang mendukung agar budaya anti korupsi ini tidak hanya wacana saja tetapi dapat diimplementasikan ke dalam kehidupan individu. 

Dalam hal ini yang penting adalah setiap individu dalam melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku dan harus ada sanksi yang tegas bila melakukan sebuah pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun