Satuan tugas anti kekerasan perlu dibentuk di sekolah selain satuan tugas yang dibentuk Dinas Pendidikan. Dinas pendidikan membawahi dan mengawasi puluhan sampai ratusan sekolah sehingga masing-masing sekolah perlu berkolaborasi dalam mengawal isu kekerasan di sekolah.
Satgas anti bullying dimasing-masing sekolah perlu merangkul para orang tua siswa dalam pembentukan dan operasional. Orang tua memiliki peran besar dalam pencegahan kasus bullying di sekolah. Sebab, pendidkkan pertama anak berasal dari keluarga. Pola asuh keluarga membawa pengaruh lebih besar dibandingkan proses pendidikan di sekolah oleh para guru.
Masalah bullying terjadi karena orang tua berlepas tangan dan menyerahkan urusan moral dan pengetahuan sepenuhnya kepada sekolah. Padahal, sekolah sendiri dibangun untuk membantu orang tua dan bukan tempat penitipan anak.Â
Tak terhitung jumlah orang tua yang marah dengan pihak sekolah yang tidak becus mendidik sikap anaknya sedangkan orang tua di rumah jarang sekali memberikan pekajaran moral dan budi pekerti pada anaknyam namun, tidak sedikit juga pihak sekolah yang acuh tak acuh dengan pendidikan mkral dan pencegahan kekerasan di sekolah. Selain itu, masyarakat sebagai unsur yang lebih luas perlu dilibatkan.
Konsep pendidikan anak berjalan maksimal apabila unsur sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat menjalankan perannya dengan benar dan maksimal. Pembentukan satgas anti bullying ini nantinya perlu dilatih dengan materi tugas perkembangan anak, perilaku generasi z dan aplha dalam bersosial media, hingga prosedur ketika kasus kekerasan terjadi.Â
Sekolah sebagai tempat belajar pengetahuan, bersosialisasi, dan penanaman budi pekerti sudah selayaknya bebas dari bullying. Sebab, gambaran masa depan suatu bangsa dapat tercermin dari generasi penerus yang ada di sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H