Mohon tunggu...
Arifatul
Arifatul Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Keutamaan Seorang Laki-laki Dalam Mencari Harta dengan Menggunakan Etika Jual Beli

5 Maret 2019   21:50 Diperbarui: 5 Maret 2019   22:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam surah Al-Baqoroh ayat 275 telah di sebutkan

.  (: )  

Artinya:"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Al-Baqarah:275)

Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa dalam jual beli itu sudah halal asalkan tidak ada unsur riba di dalam jual beli tersebut. Dalam jual beli itu juga terdapat rukun yang harus di penuhi,dengan tujuan agar jual beli tersebut di anggap sah dan tidak akan menimbulkan unsur keribaan. Adapun rukun dari jual beli yaitu: 1.harus berakal, maksudnya harus berakal itu agar dia tidak terkecoh 2. Dengan kehendak sendiri bukan atas dasar paksaan , maksudnya antara pembeli dengan barang yang di beli itu sama" suka 3. Tidak mubadzir (pemboros), maksud pemboros disini yaitu harta pemboros itu masih berada di tangan wali nya 4. Baligh, maksud baligh disini yaitu orang tersebut sudah bisa membedakan mana yang haq dan mana yang batil. Karena anak kecil tidak sah dalam jual beli. Dan sebagian ulama berpendapat jika ada anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai pada umur dewasa (baligh), mereka itu di perbolehkan dalam berjual beli dengan syarat barang yang kecil-kecilan. (Rasjid,2002:278-279)

Maksud dari Allah mengharamkan riba di dalam jual beli yaitu:

Pengertian dari riba yaitu akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, dan tidak diketahui sama atau tidaknya menurut ketentuan syarat', atau terlambat menerimanya. Tidak di perbolehkannya riba itu karena unsur riba lebih banyak merugikan orang lain. Sebagian ulama' berpendapat riba itu di bagi menjadi 4 macam:

  • Riba fadli yaitu menukarkan dua barang yang jenisnya sama dengan barang yang jenisnya tidak sama.
  • Riba qardi yaitu utang kepada orang lain dengan syarat harus ada keuntungan kepada orang yang memberi hutang
  • Riba yad yaitu berpisahnya penjual dan pembeli dari tempat akad sebelum timbang terima
  • Riba nasa' yaitu riba yang di syaratkan dari kedua barang yang di tukarkan itu di tangguhkan pepenyerahannnya.(Rasjid,2002:290)

Di dalam jual beli juga ada istilah gharar, yaitu kesepakatan ketika melakukan jual beli dalam kondisi barang yang di jual belikan itu belum pasti benar atau sama dengan seperti jual beli barang yang masih di batang sehingga apa yang di dapat dari yang di beli itu belum tentu sama isinya dengan wujud aslinya. Cara jual beli seperti ini dapat merugikan pembeli, kalau barang-barang yang di belinya tidak sesuai dengan kenyataan. Sebaliknya juga dapat merugikan penjual, karena pembeli cenderung membayarnya dengan harga yang lebih rendah, di bandingkan dengan barang yang sudah jelas-jelas nampak. Tindakan gharar ini sama seperti penipuan, ada yang bersifat perkataan dan ada yang bersifat perbuatan. Contoh gharar perbuatan yaitu memberi cat suatu benda untuk menyembunyikan cacat atau jenisnya. Sedangkan contoh dari gharar yang perkataan yaitu ucapan promosi atau iklan bohong yng menyatakan keunggulan suatu produk. Segala bentuk perbuatan gharar yang mengakibatkan kerugian pada orang lain yang mengharuskan pelaku gharar tersebut mengganti kerugian yang terjadi. Dan para ulama sudah sepakat bahwa seluruh akad yang mengandung unsur gharar itu tidak sah. (Aravik,2016:56-57)

                                                                                           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun