Pasal ini adalah implementasi asas Ultimum Remedium.
Beruntungnya, Perusahaan Makanan mau membayarkan retensi yang masih ditahannya, kepada Pak Bowo. Jumlahnya bisa untuk membayar Kerugian Negara plus denda 3 kali jumlah Kerugian Negara.
Istri Pak Bowo mendengar kabar ini, girang bukan kepalang. Bergegas berkoordinasi dengan Penyidik Pajak dan Korwas, mengatur teknis pelunasan Kerugian Negara plus sanksi denda 3 kali jumlah Kerugian Negara dan pembebasan dari Tahanan Titipan Polda.
Jumat sore, setelah Maghrib, Pak Bowo dengan senyum sumringah melangkah keluar dari Rumah Tahanan Titipan Polda. Istrinya tak kalah bahagianya telah menunggu di parkiran.
Selamat berakhir pekan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H