Setelah sebelumnya sudah dibahas mengenai macam-macam sumber pendanaan transaksi pembelian properti yang hot/great deal, pada tulisan kali ini akan dibahas mengenai teknis transaksi pembelian properti yang menggunakan sumber dana pihak ketiga. Berikut secara detilnya:
1. Naikkan harga, turunkan syarat pembelian;
Maksud dari hal ini adalah, tawar harga ke penjual lebih dari harga yang ditawarkan. Setelah disepakati, ajukan syarat pembelian yang seringan-ringan mungkin (misal DP diturunkan nilainya, tempo pembayaran diperpanjang dll), negosiasi sampai seringan mungkin.
2. Pendanaan dari penjual properti;
Misal pembelian properti hanya mendapatkan 70% pendanaan dari bank, maka sisa 30% dan biaya-biaya administrasi harus ditanggung oleh pembeli. Negosiasikan agar pembayran sisa 30% tsb dapat dibayar seringan-ringannya ke penjual (bisa dicicil atau tempo yang panjang), hal ini erat hubungannya dengan maksud/motivasi penjual menjual propertinya.
3. Uang sewa dari penyewa properti (sewa dibayar di muka);
Sewa dibayar dimuka dapat digunakan untuk membayar DP atau sebagian pokok. Ada penyewa yang tertarik membayar di muka karena nilai sewa tidak naik dan dapat bonus masa sewa tambahan.
4. Gunakan agunan tambahan;
Ketika mendapatkan properti hot/great deal dengan cashflow yang bagus, namun pendanaan bank masih kurang, maka dapat menggunakan pendanaan tambahan dengan agunan lain, misal sertifikat milik keluarga dll.
5. Menggunakan Kredit Tanpa Agunan (KTA);
Pada saat menggunakan KTA tsb, wajib berhitung dengan cermat, hanya untuk properti hot/great deal dengan cashflow yang sangat baik. Perhatikan tingkat bunga KTA, harus yang bunganya setara atau lebih rendah dari KPR.
6. Menggunakan Kartu Kredit;
Kartu kredit dapat digunakan minimal untuk membayar biaya-biaya administrasi pembelian properti.
7. Dapatkan dana lebih dari bank;
Harus jeli menemukan properti di bawah harga likuidasi. Dana lebih adalah selisih antara harga transaksi dengan harga likuidasi (yang biasanya digunakan sebagai batas pengucuran kpr)
cari dan temukan dahulu properti yang hot/great deal, hitung potensinya, lalu eksekusi menggunakan dana pihak ketiga (bank)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H