Mohon tunggu...
arif priyono
arif priyono Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai negeri sipil

saya berusaha menjadi orang yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Teknis Transaksi Properti dengan Sumber Dana Pihak Ketiga

15 Agustus 2023   12:26 Diperbarui: 15 Agustus 2023   12:33 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Menggunakan Kartu Kredit;

Kartu kredit dapat digunakan minimal untuk membayar biaya-biaya administrasi pembelian properti.

7. Dapatkan dana lebih dari bank;

Harus jeli menemukan properti di bawah harga likuidasi. Dana lebih adalah selisih antara harga transaksi dengan harga likuidasi (yang biasanya digunakan sebagai batas pengucuran kpr)

cari dan temukan dahulu properti yang hot/great deal, hitung potensinya, lalu eksekusi menggunakan dana pihak ketiga (bank)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun